Jumat, 23 Januari 2015 09:37:00
Wawako : Ada PR Baru Untuk Lahan, Terkait Ganti Rugi Lahan Bukit Datuk
riauonecom, Dumai, roc, - Ganti rugi lahan Bukit Datuk Dumai yang diduga masih bermasalah dan telah dilaporkan warga ke Kejati Riau di Pekanbaru mencuat ke permukaan melalui sejumlah media massa, online bahakan media elektronik Dumai membuat masyarakat heran.
Bukan hanya masyarakat biasa, Wakil WalikotaDumai dr H Agus Widayat juga heran dan sempat tersentak ketika dikonfirmasi wartawan bahwa ternyata masih ada puluhan masyarakat pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi lahan yang menelan dana ratusan milliar tersebut.
“ Gantirugi tanah Bukit Datuk, kenapa itu,” tanya Agus Widayat kepada wartawan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jalan Kesehatan Dumai, kemarin.
Ketika dijelaskan bahwa kasus ganti rugi lahan Bukit Datuk tersebut sudah mencuat ke permukaan melalui media cetak, elektronik dan media online, Agus Widayat mengaku akan mempelajari dulu.
“ Wah, ini jadi PR (pekerjaan rumah) baru lagi. Yang satu belum selesai (penyelesaian lahan konsesi PT CPI,red)) tambah lagi ini, ya nanti kita lihat,” katanya sembari beranjak menuju mobil dinasnya.
Seperti dirilis sebelumnya, puluhan warga pemilik lahan di Perumahan PT Pertamina RU II Dumai Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Barat (sekarang Dumai Selatan) diduga belum menerima ganti rugi sama sekali.
Warga tak mau menerima ganti rugi, lantaran lahan mereka yang sebenarnya sesuai standar harga tanah ditetapkan tim klarifikasi adalah Rp10 ribu per meter, namun ternyata oleh tim yang dibentuk oleh Pemko Dumai dan ketua-ketua kelompok, dan menurut Budiman Sihite bukan tak mungkin oknum pejabat PT Pertamina RU II Dumai juga mengetahuinya, klasifikasi tanah pun dibagi jadi tiga.
Dalam proses ganti rugi lahan tersebut lahan yang termasuk klasifikasi A ditetapkan seharga Rp6 ribu per meter, klasifikasi B sebesar Rp3 ribu per meter, sedangkan klasifikasi C hanya sebesar Rp1.750 per meter.
Ketika lahan puluhan warga tersebut dimasukkan dalam golongan klasifikasi C sementara yang sebenarnya terletak di lahan lokasi klasisfikasi A, warga protes dan tak mau menerima ganti rugi yang kala itu diserahkan melalui ketua-ketua kelompok.
Setelah 12 tahun merasa dizalimi, puluhan warga akhirnya memberikan kuasa kepada Budiman Sihite di hadapan Notaris Berlin Nadeak SH.
Budiman Sihite yang sedikit banyak mengetahui permasalahan tersebut, karena dia adalah mantan Security PT Pertamina RU II Dumai, menempuh upaya hukum dan menunjuk kuasa hukum J.Sontang Simatupang SH & Asssociates beralamat di Jalan Kol Sugiono No 51 A Jakarta Timur. Dan akhirnya kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru.
Sesuai tanda terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor. 015/ JS –A/ XII/2014 tanggal 23/XII/2014 kuasa hukum warga JS Simatupang &Asociates melampirkan satu berkas materi perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mencuatnya kasus ganti rugi lahan milik masyarakat Dumai di Kelurahan Bukit Datuk adalah ketika puluhan warga pada Sabtu 12-04-2014 lalu di hadapan Berlin Nadeak SH, Notaris di Dumai memberikan kuasa kepada Budiman Sihite.
Pensiunan Karyawan PT Pertamina RU II Dumai warga Jalan Marlan Jaya Kelurahan Bukit Datuk Dumai menunjuk kuasa hukum khusus sesuai nomor 021/SK/JS&A/X/ 2014 tanggal 21 Oktober 2014 yaitu kepada JS Simatupang SH&Associates.
“ Semua berkas yang dimiliki warga sudah saya serahkan kepada kuasa hukum JS Simatupang SH di Jakarta. Ini foto copy bukti laporan dugaan Tipikor yang sudah didaftarkan ke Kejati Riau sudah saya pegang,” tegas Budiman Sihite kepada wartawan.
Dijelaskan ganti rugi lahan sekitar 165 Ha di Bukit Datuk Dumai telah terealisasi saat Walikota Dumai dijabat Drs H Wan Syamsir Yus. Waktu itu, Budiman Sihite yang mengaku masih aktif sebagai Security di PT Pertamina RU II Dumai mengetahui persis adanya konspirasi dalam realisasi ganti rugi lahan tersebut.
Ketika Budiman Sihite pensiun dari PT Pertamina RU II Dumai, puluhan warga pemilik lahan di perumahan Bukit Datuk Dumai yang belum menerima ganti rugi melalui Juparno yang bertindak untuk dan atas nama : Syafruddin, Yulidar, Nova Yuliana, Suhaimi Rojali, Mariono, Wagimin, Rusly, Guntur, Ahmad Didin, Idris, M. Yusuf, Alwi, Bahar, Ramly, Busdaril, Sandijah, Sahngadi, Zahari, Djumali, dan Anwar Seno mempercayai Budiman Sihite sebagai penerima kuasa masyarakat berdasarkan Akta Kuasa Nomor 01 tanggal 12 April 2014 yang dibuat dihadapan Berlin Nadeak, SH, Notaris dan PPAT di Dumai.
Bermodalkan Akta Kuasa puluhan masyarakat tersebutlah, Budiman Sihite disebut sebagai pihak pertama dan Pemberi Kuasa memilih JS Simatupang&Associates berkantor di Jalan Kolonel Sugiyono No 51A Jakarta Timur sebagai kuasa hukum sekaligus sebagai pihak kedua dan telah melaporkan kasus tersebut ke Kejati Riau di Pekanbaru.
Budiman Sihite yang sengaja menghubungi salah satu wartawan pada Senin kemarin, mengucapkan terimakasih kepada sejumlah media yang bersedia membantu mempublikasikan derita yang dialami warga yang sudah puluhan tahun menunggu realisasi gantirugi lahan mereka.
“ Kami minta ganti rugi lahan warga diserahkan langsung, jangan melalui perantara seperti tim atau sejenisnya,” pinta Budiman Sihite lagi. (ka/roc).
Share
Berita Terkait
Wanti-wanti Usai Guru di Penjara, Kata Pakar Soal Viral Video Guru Enggan Tegur Siswa karena Takut di Penjara
NASIONAL, PENDIDIKAN, - M
Terlalu, Sidang Guru Honor Konawe : Pengakuan Murid Dipukul,Sebut Nama Supriyani dengan Panggilan Mama Alpa
Ini Besaran Gaji Presiden dan Wakil, Menteri, Ketua DPR, Jaksa Agung Sampai Ketua KPK dan Kapolri
NASIONAL, - Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Horor Kecelakaan Truk di Riau, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Macet Panjang
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified