• Home
  • Riau Raya
  • PT Sumatera Riang Lestari Estate Bayas, Berkontribusi untuk menciptakan Desa Bebas Api
Jumat, 01 Juli 2022 15:03:00

PT Sumatera Riang Lestari Estate Bayas, Berkontribusi untuk menciptakan Desa Bebas Api

TEMBILAHAN - PT Sumatera Riang Lestari (SRL) Estate Bayas, melanjutkan kontribusinya untuk menciptakan Desa Bebas Api di sekitar wilayah operasionalnya. 

PT SRL Estate Bayas, Desa Pekan Tua, Kerta Jaya dan Sungai Rabit, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menandatangani nota kesepakatan Desa Bebas Api tahap ke dua, Kamis, 30 Juni 2022. 

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur PT SRL, Yudi Febrian dan Kepala Desa Pekantua, Kerta Jaya dan Sungai Rabit disaksikan oleh Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakilkan oleh Ipda Helni, Kadis LHK Kabupaten Indragiri Hilir, diwakilkan oleh Rahmat Septiadi, Kalaksa BPBD Kabupaten Indragiri Hilir H Yusfik SH, Kepala KPH Mandah, Joko Yuni Purwanto, S.Hut, Camat Kempas, M. Yusuf S.Sos, M.M, Danramil 03/Tempuling, yang diwakilkan oleh Serma Ardian dan Ketua LSM Perjuangan Anak Negri, Firmansyah Saini. 

Pada tahap pertama, ketiga desa tersebut, berhasil mendapatkan reward masing-masing seratus juta Rupiah dalam bentuk infrastruktur desa, karena mampu menjaga lingkungannya bebas dari Karhutla, selama periode yang disepakati. 

Direktur PT SRL dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dan turut serta menyukseskan acara Desa Bebas Api yang di gagas oleh PT SRL. 

Perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan pola kemitraan dan evaluasi program yang sudah berjalan agar tujuan kita dalam mewujudkan kabupaten Indragiri Hilir bebas api, pada umumnya, dan kecamatan kempas pada khususnya dapat tercapai.

Danramil 03/Tempuling yang diwakilkan oleh Serma Ardian menyebutkan pemilihan tiga desa tersebut sebagai mitra desa bebas api sudah sangat tepat. Karena ketiga desa tersebut menjadi desa yang sangat rawan terjadinya Karhutla. Namun dengan adanya kerjasama ini angka kebakaran langsung menurun drastis, bahkan tidak terjadi kebakaran. 

Kapolres Indragiri Hilir, melalui Ipda Delni menjelaskan Karhutla terjadi karena dua hal. Yaitu sengaja atau tidak sengaja. Dan jika terbukti lalai dan sengaja yang menyebabkan terjadinya Karhutla, maka bisa diganjar dengan pidana.

Untuk itu Kapolres menghimbau seluruh masyarakat Kab Inhil, jika melihat atau mengetahui informasi adanya titik api, segera menginformasikan kepada perangkat desa, Babinsa atau Babhinkamtibmas agar Karhutla dapat ditanggulangi sedini mungkin.

Sementara itu Kalaksa BPBD, H Yusfik, atas nama pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengapresiasi komitmen dan kontribusi perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi Karhutla di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kalaksa berharap agar program serupa dapat terus bergulir melibatkan lebih banyak desa sebagai mitra. Karena program ini dinilai sangat baaik. Dimana meliputi unsur sosialiasi untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat akan bahaya karhutla, koordinasi yang melibatkan unsur terkait, dan memberikan reward atau stimulus, sehingga masyarat lebih termotivasi untuk menyukseskannya.

Diakhir sambutannya Kalaksa menghimbau agar seluruh kepala desa tidak bosan-bosannya memberikan sosialiasi kepasa masyarakat akan bahaya Karhutla. Dan seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama menajaga lingkungannya agar terbebas dari kebakaran hutan dan lahan. (adv/vit/*).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified