Sabtu, 04 Mei 2019 10:08:00
Bawaslu Riau Koreksi 4.178 Formulir C1, Inhil Paling Sedikit
RIAUONE.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu se-Riau telah melakukan koreksi 4.174 formulir C1 dalam Rapat Pleno Penghitungan dan Penetapan suara di tingkat PPK se-Riau, Jumat (3/5/2019).
Berdasarkan hasil pengumpulan formulir C1, Bawaslu mendapati banyak masalah. Mulai dari kesalahan penulisan pada kolom jumlah hingga perbedaan jumlah suara pada caleg maupun parpol.
Hal ini tentu merugikan bagi peserta pemilu, sehingga Bawaslu langsung mengambil tindakan cepat dengan merekomendasikan perbaikan C1 pada pleno PPK agar tidak ada satu pun peserta yang dirugikan.
Formulir C1 yang sudah direkomendasikan pada pleno tingkat kecamatan se-Riau, sebanyak 4.178 TPS dari 17.641 TPS yang telah dilakukan koreksi dan diperbaiki.
"Sampai saat ini, sudah 4.178 TPS yang telah kita koreksi dan rekomendasikan untuk diperbaiki saat pleno kecamatan, dan langsung dilakukan perbaikan oleh PPK yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu yang hadir saat pleno PPK," terang Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan.
Jumlah ini, menurut Rusidi, masih memungkinkan bertambah mengingat ada beberapa kecamatan lagi yang masih melaksanakan pleno, di antaranya Kecamatan Mandau di Bengkalis, Kecamatan Siak Hulu di Kampar.
Untuk data jumlah C1 yang berhasil dikoreksi berdasarkan kabupaten dan kota di Riau, yakni Kabupaten Kuansing 333, Kabupaten Kepulauan Meranti 139, Kabupaten Rokan Hilir 146, Kabupaten Bengkalis 358, Kabupaten Kampar 492 (data sementara, belum termasuk Kecamatan Siak Hulu karena masih pleno).
Selanjutnya Kota Pekanbaru 1.425, Kabupaten Indragiri Hulu 200, Kabupaten Siak. 307, Kabupaten Rokan Hulu 219, Kabupaten Pelalawan 193, dan Kota Dumai 314 (data sementara karena masih terdapat 2 kecamatan masih melaksanakan pleno). Sedangkan Kabupaten Indragiri Hilir jumlah formulir C1 yang dikoreksi hanya 52 formulir.(**/roc)