• Home
  • Riau Raya
  • Di Tembilahan, RM Dibobol Maling, Kotak Wakaf Masjid dibawa Lari
Jumat, 25 September 2015 17:05:00

Di Tembilahan, RM Dibobol Maling, Kotak Wakaf Masjid dibawa Lari

ilustrasi
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN, INHIL, ROC, - Terjadi tindak pidana pencurian di Rumah Makan Ombak Purus yang berada di Jalan Soebrantas Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
 
"Kejadian pencurian di rumah makan tersebut pada Jumat (25/9) dan baru diketahui sekitar pukul 08.00 Wib," Hal tersebut dikatakan Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, IPTU Warno kepada awak media, Jumat (25/9).
 
Warno menceritakan kejadian tersebut baru diketahui ketika pelapor Hafni Maulana (pelapor dan korban, red) pergi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membuka rumah makan Ombak Purus.
 
"Setelah tiba disana,  pelapor melihat gembok pintu sudah tidak ada lagi. Kemudian pelapor masuk kedalam dan melihat 1 unit TV Merk LG 32" warna hitam sudah tidak ada," kata Warno.
 
Tidak hanya TV saja, ungkap Warno, dua buah kotak wakaf milik Mesjid At-Tawaf Matram I KecamatanTembilahan dan Mesjid Al-Taqwa Sungai Beringin pun dibawa lari.
 
"Selain TV dan kotak wakaf, tiga buah tabung Gas ukuran 3 Kg juga dibawa lari," Tuturnya.
 
Kerugian keseluruhan ditafsir, tambahnya, mencapai Rp5 Juta. Dan saat ini pelaku tengah dalam lidik. (rgl)
Share
Berita Terkait
  • 5 bulan lalu

    Kenapa Wilayah Sukolilo Pati Berubah Nama Jadi Kampung Maling di Google Maps



  • 12 bulan lalu

    Apa itu Ormas Manguni Makasiouw yang Pro Israel? Ormas di Sulawesi Utara Terlibat Ricuh saat Aksi Bela Palestina


  • 2 tahun lalu

    Otoritas Israel Larang Azan Magrib di Masjid Al Aqsa

    DUNIA, - TEL AVIV - Otoritas Israel mencegah azan magrib dikumandangkan di Masjid Al Aqsa pada Senin (24/4/2023). Tel Aviv memotong kabel pengeras suara masjid dengan dalih bahw

  • 2 tahun lalu

    Hallo, Permenaker Terbaru Izinkan Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Cuma 75 Persen

    NASIONAL, -  Peraturan terbaru mengizinkan beberapa perusahaan membayar gaji karyawan minimal 75 persen. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) N

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified