Kamis, 02 Juli 2020 08:56:00
Disdukcapil Inhil : KK dan Akte Kelahiran Bisa Cetak Dirumah dengan Kertas HVS
RIAUONE.COM - Blangko Kartu Keluarga (KK) dan seluruh Akta Pencatatan Sipil sudah tidak menggunakan Blangko Security lagi melainkan menggunakan Kertas HVS dengan Spec A4 80 gram. Aturan ini berlaku terhitung sejak 1 Juli 2020.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten indragiri Hilir (Inhil), Mizuar Efendi, SH melalui Sekretaris Disdukcapil Inhil, Nursal Sulaiman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (01/07/2020).
"Penggunaan Kertas HVS dengan Spec A4 80 gram untuk KK dan Akta Capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan," sebutnya.
Lebih lanjut, Nursal Sulaiman menjelaskan bahwa saat ini masyarakat juga bisa langsung mencetak KK dan Akte Kelahiran dirumah masing-masing, tanpa harus datang ke Kantor.
"Masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta
Capil secara online. Kemudian setelah diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, kemudian masyarakat tinggal mendownload file blangko dari email tersebut dan mencetaknya menggunakan kertas HVS dengan Spec A4 80 gram," jelasnya.
Tambahnya, penggunaan kertas HVS dengan Spec A4 80 gram ini salah satu upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Nursal Sulaiman juga menjelaskan bahwa terkait legalisir untuk semua dokumen kependudukan yang sudah ditanda tangani secara TTE termasuk KTP elektronik, tidak perlu lagi di legalisir sesuai permendagri No 104 Tahun 2019 pada pasal 19 ayat 6 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. (Jb)