
Selasa, 13 Januari 2015 22:20:00
Disperindag Inhil Lakukan Penertiban Pedagan di Trotoar Parit 11

riauonecom, Tembilahan, Inhil, roc, - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penertiban pedagang yang berjualan tepat berada dipinggir Jalan H Arif Parit 11.
Penertipan ini dilkukan Diaperindag kerena ingin membuat Kota Tembilaan Lebih rapi dan juga menghilangkan kemacetan di lokasi tersebut.
"Kami melakukan penertipan ini untuk membenahi kota Tembilahan, karena dengan adanya pedagang yang berjualan ditepi jalan ini mengakibatkan kemacetan setiap harinya," sebut Kadiaperindag Inhil, Fahrolrozy melalui Kasi Trantip Disperindag, Trio Beni P. Selasa (13/1/2015).
Namun sesuai dengan kesepakatan kita bersama pedagang, lanjut Trio.
Disperindag memberikan izin berjualan kepada mereka yang memiliki rumah ataupun mengontrak dilokasi tersebut.
"Mereka yang ingin berjualan disana harus menyediakan lahan parkir dan memiliki izin usaha seperti warung-warung lainnya," ungkap Trio.
Namun bagi mereka yang berjualan diatas trotoar, mereka wajib pindah ke Pasar Umbut Kelapa yang berada di Jalan Kayu Jati, Tembilahan Hulu.
"Tidak ada lagi yang berjualan di atas trotoar, kami sudah sediakan tempat yang layak untuk mereka berjualan," ungkapnya.
Pada saat penertipan, Disperindag Inhik dibantu oleh instansi-instansi terkait di lingkungan Pemkab Inhil.
"Kami turun bersama Satpol PP, Dishubkominfo, dan trantip Disperindag, dengan jumlah keseluruhan 66 personil" tandasnya. (tbh)

Gaji Enam Orang Direksi Pertamina ini Masing-masing Tembus Rp57,3 Miliar per tahun, atau Rp4,7 Miliar per bulan Per Orang

Geger Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia, Rektor UI Beri Sanksi Tunda Kenaikan Pangkat Promotor dan Ko-promotor

CEO Siloam Hospitals Tertangkap Kamera Pulang Kerja Naik Helikopter, Tertawa Ketemu Pengunggah Video Dirinya
