• Home
  • Riau Raya
  • Dzolim!! Tak Gunakan Narkotika Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum melakukan pledoi
Rabu, 21 Agustus 2019 16:04:00

Dzolim!! Tak Gunakan Narkotika Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum melakukan pledoi

Tembilahan-Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba memberikan nota pembelaan (Pledoi) melalui kuasa hukumnya, AKMAL, S.H dan REKAN dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, SELASA (20/08/2019) yang dipimpin oleh hakim ketua, Nurmalani Sinurat SH.MH.                                                                                                                                          

Pledoi ini yang mana pembelaan terdakwa setelah pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) JUNIARTI  menuntut dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 1 Milyar atau subsider 3 bulan  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, dilampirkan fakta persidangan dari keterangan para saksi dan saksi meringankan yaitu sulaiman bin h. Jakfar.

Dalam menanggapi atas tuntutan Jaksa, AKMAL, SH Selaku kuasa hukum menilai bahwa penerapan pasal 112 tunggal terhadap pengguna sangatlah menzolimi terdakwa karena terdakwa tidak pernah memiliki narkotika atau barang bukti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa tidak pernah menggunakan narkotika Berdasarkan Berita Acara Nanlisis Laboratorium NO.LAB:14417/NNF/2018.

Lebih lanjut AKMAL, SH menjelaskan  bahwa Pada saat penangkapan polisi mendatangi rumah terdakwa dan bertanya kepada terdakwa apakah benar disini ada namanya rani? terdakwa menjawab ada didalam kamar silahkan masuk dan pada saat itu terdakwa duduk bersama sdr. Sulaiman (saksi meringkan) terdakwa tidak sedang memakai sabu-sabu, dan pada saat penangkapan dirumah terdakwa justru sudari Nurmailani N dan Rani Haryanti (terdakwa lain)  didapati dalam kamar sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ditemukan barang bukti 1 bong, 2 Bungkus Plastik Putih Bening Les Merah dan tuduhan jaksa penuntut umum terhadap kepemilikan 13 paket sabu-sabu didalam botol mizone tidaklah benar karena barang bukti yang ditemukan oleh kepolisian pada saat penggeledahan barang bukti tersebut berada diluar rumah dari terdakwa dan barang bukti tersebut ditemukan baru pihak kepolisian Memanggil Rusli Selaku RT Setempat dan Miswan Selaku Warga untuk Menyaksikan Atas Penemuan Barang Bukti 13 Paket Jenis Sabu-Sabu Didalam Botol Mizone Yang anehnya lagi yang menemukan barang bukti tersebut bernama Andika salah satu anggota polri  dimana nama andika tidak ada didalam surat printah tugas nomor:SP.GAS/61/2018/Narkoba. sebagaimana keterangan terdakwa.

Menurut kami sebagai penasehat hukum terdakwa berdasarkan fakta persidangan lebih tepatnya terdakwa di tutut pasal 131 UU RI No. 35 Tahun2009, mengetahui ada yang mengkonsumsi narkotika jenis sabU-sabu terdakwa tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.

Setelah mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa H. RUSLI  oleh tim kuasa hukumnya, terdakwa juga menyampaikan pledidonya secara lisan dan hakim ketua Nurmala Sinurat menutup sidang dan akan dilanjutkan hingga selasa (27/08/2019) minggu depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa secara tertulis.

Adapun diketahui, terdakwa ini disidangkan akibat kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sab-sabu 13 paket dalam botol mizone yang ditemukan dipekarangan/diluar rumah terdakwa yang diamankan oleh satuan kepolisian polres Inhil bersama Nurmailani dan Rani Haryanti pada sabtu tanggal 24 november 2019 sekitar pukul 07.05 wib di jalan subrantas. Lr. Jelutung kel. Tembilahan hilir, kecamatan tembilahan kab. Inhil-riau. (roc)


Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified