Sabtu, 24 Oktober 2020 06:38:00
Jajaran Polres Inhil Amankan 50Kg Sabu Bersama 1 Tersangka di Kerintang
TEMBILAHAN - Komitmen dalam pemberantasan narkoba oleh Polres Indragiri Hilir (Inhil) patut diacungi jempol. Buktinya, narkoba jenis shabu-shabu seberat 50 kilogram berhasil diamankan bersama tersangka.
Desa Sincalang, Kecamatan Kerintang, Kabupaten Inhil, Kamis (22/10) malam menjadi saksi bisu pengungkapan shabu-shabu 50 kilogram oleh jajaran Polres Inhil. Tepatnya di area perkembunan PT ASI Blok 2203.
Proses penggagalan penyelundupan narkoba jenis shabu-shabu 50 kilogram itu secara langsung dipimpin Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan bersama anggotanya dengan mengamankan tersangka Y.
"Pengungkapan kasus narkoba jenis shabu dengan berat 50 kilogram itu berawal dari informasi masyarakat dan diteruskan dengan penyelidikan hingga dilakukan pengintaian dan penangkapan," katanya, Jumat (23/10/2020).
Menurutnya, anggotanya sejak hari Ahad kemarin sudah berada dilokasi untuk melakukan pemantauan. "Tim kita sanggup tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair ini untuk mengungkap jaringan narkoba," jelasnya.
Dijelaskannya, tersangka Y bekerja sebagai kurir dan adapun barang bukti 50 kilogram shabu itu dikemas dalam 3 karung putih. "Waktu kita tangkap tersangka juga membawa sebilah badik, uang tunaiRp 10. 211.000 dan 2 unit handphone," jelasnya.
Selanjutnya, mengenai dari mana dan dibawa kemana barang buktinya yang dibawa pelaku Y tersebut, masih dalam proses penyidikan dan pengembangannya. Sementara ini, pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil. (*).