• Home
  • Riau Raya
  • Malam Idul Fitri 1442 H, Bupati HM Wardan Laksanakan Takbir di Pendopo Rumah Dinas Bupati.
Jumat, 14 Mei 2021 16:13:00

Malam Idul Fitri 1442 H, Bupati HM Wardan Laksanakan Takbir di Pendopo Rumah Dinas Bupati.

INHIL, TEMBILAHAN, - Kabupaten Indragiri Hilir merupakan satu-satunya Kabupaten yang ada di Provinsi Riau berada di Zona Kuning. Untuk itu, kita ucapkan Syukur Alhamdulillah karena sesuai dengan surat edaran Menteri Agama kita bisa melaksanakan shalat idul Fitri di Masjid-mesjid dengan ketentuan mengikuti Protokoler Kesehatan dengan ketat, hal ini disampaikan Bupati saat melakukan takbir idul Fitri 1442 H, Rabu (12/5/2021) malam.

Kegiatan takbir idul Fitri 1442 H yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Jl.Kesehatan No.1 Tembilahan, diawali dengan shalat Isya' berjamaah yang turut dihadiri Sekda, Ketua MUI, Ketua Baznas, Ketua TP PKK, Alim Ulama dan beberapa pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil.

Bupati HM.Wardan dalam sambutannya mengatakan, Gema takbir yang kita lakukan pada malam ini merupakan salah satu wujud ekspresi kegembiraan dan rasa syukur kita dalam menyambut hari kemenangan setelah 1 bulan penuh kita berpuasa melawan hawa nafsu dengan tentunya kita mengharapkan ridho dari Allah SWT.

Kita bersyukur kabupaten Indragiri Hilir dari 12 Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Riau Alhamdulillah Kabupaten Indragiri Hilir yang berada di Zona Kuning.

"Kita bersyukur dengan di tetapkannya Kabupaten Inhil sebagai satu-satunya Kabupaten/Kota di Provinsi Riau berada di zona Kuning. Sehingga kita bisa melaksanakan shalat idul Fitri di Masjid-mesjid, demikian dikatakan Bupati HM Wardan.

Karena kalau kita berada di zona oranye atau merah shalat idul Fitri tidak bisa di laksanakan di Mesjid hanya bisa di rumah masing-masing.

Beliau juga menambahkan, kita harapkan dengan berada di zona hijau kita harus bisa mempertahankan dengan tetap menerapkan Protkes 5 M.

Terakhir semoga dengan memasuki 1 Syawal 1442 H mari kita bersama-sama saling memaafkan dan saya atas nama pribadi dan pimpinan di daerah apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan dalam beraktivitas, beriteraksi dan dalam menetapkan sebuah kebijakan selama ini keluar dari lubuk hati yang paling dalan menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya.  (PRO/adv).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified