• Home
  • Riau Raya
  • Pelanggar Protokol Kesehatan di Inhil Langsung Sidang di Tempat
Jumat, 18 Desember 2020 20:23:00

Pelanggar Protokol Kesehatan di Inhil Langsung Sidang di Tempat

TEMBILAHAN,- Jajaran Polres Indragiri Hilir  bersama Kodim 0314, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri serta dari unsur Pemkab Indragiri Hilir melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Sudirman Tembilahan.


Dalam kegiatan itu, sebanyak 5 orang  pelanggar Prokes langsung menjalani sidang di tempat yang digelar di Jalan Suderman  oleh Penyidik Polres, JPU Kejari serta Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2020 perubahan  No 21 Tahun 2020 tentang  Pelanggaran Protokol Kesehatan.


"Hari ini di Jalan Sudirman yang merupakan tempat banyak kerumunan menjadi salah satu sasaran operasi. Jalan Sudirman merupakan jalan yang selalu ramai,  maka dari itu, kita harus memastikan khususnya masyarakat yang memasuki wilayah Sudirman harus mematuhi Protokol Kesehatan," terang Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setiawan, Melalui  Waka polres AKBP K.Ritongga


Waka Polres  juga jelaskan, Operasi Yustisi akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan sesuai dengan keputusan hakim tunggal dalam pelaksanaan operasi tersebut pelanggar akan didenda Rp 100.000 dan paling berat hingga 350.000


"Jadi Operasi Yustisi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan pelanggar didenda Rp 100.000 S/d 350.000  sesuai dengan keputusan Hakim, " tutupnya.


Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified