Jumat, 18 Desember 2020 20:23:00
Pelanggar Protokol Kesehatan di Inhil Langsung Sidang di Tempat
TEMBILAHAN,- Jajaran Polres Indragiri Hilir bersama Kodim 0314, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri serta dari unsur Pemkab Indragiri Hilir melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Sudirman Tembilahan.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 5 orang pelanggar Prokes langsung menjalani sidang di tempat yang digelar di Jalan Suderman oleh Penyidik Polres, JPU Kejari serta Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2020 perubahan No 21 Tahun 2020 tentang Pelanggaran Protokol Kesehatan.
"Hari ini di Jalan Sudirman yang merupakan tempat banyak kerumunan menjadi salah satu sasaran operasi. Jalan Sudirman merupakan jalan yang selalu ramai, maka dari itu, kita harus memastikan khususnya masyarakat yang memasuki wilayah Sudirman harus mematuhi Protokol Kesehatan," terang Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setiawan, Melalui Waka polres AKBP K.Ritongga
Waka Polres juga jelaskan, Operasi Yustisi akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan sesuai dengan keputusan hakim tunggal dalam pelaksanaan operasi tersebut pelanggar akan didenda Rp 100.000 dan paling berat hingga 350.000
"Jadi Operasi Yustisi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan pelanggar didenda Rp 100.000 S/d 350.000 sesuai dengan keputusan Hakim, " tutupnya.