Kamis, 24 September 2015 15:04:00
Pompa Air di Kediaman Wardan hilang, eh Oknum Satpol PP Inhil Marahi Wartawan?
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN, INHIL, ROC, - Sikap tidak terpuji ditunjukan oleh salah satu oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kepada salah seorang awak media.
Kejadian tidak menyenangkan tersebut dialami seorang reporter media online riau Maryanto terkait salah satu pemberitaan hilang satu unit mesin sedot air di Kediaman Bupati Inhil, HM Wardan yang berada di Jalan Kesehatan.
Ketika itu, Ia hendak melakukan peliputan kegiatan malam takbir di kediaman dinas bupati Inhil, Jalan Kesehatan, Tembilahan. Rabu (23/9).
Saat itu salah seorang oknum Satpol PP yang berjaga diketahui bernama A Tahrim mencegat wartawan tersebut dan dengan nada kasar memprotes pemberitaan mengenai kehilangan mesin pompa air milik rekanan kontraktor di rumah dinas Bupati Inhil ini, beberapa hari lalu.
Saat itu, aksi pencegatan ini berlangsung persis di depan gerbang masuk rumah dinas bupati, padahal saat itu banyak tokoh masyarakat dan pejabat yang akan masuk.
Padahal, yang bersangkutan sudah menerangkan bahwa kalau merasa berita itu salah, maka silahkan menempuh cara-cara sesuai Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni mengenai Hak Jawab.
"Tidak ada undang-undang itu," Jawab oknum Satpol PP tersebut dan terus mengomel. Saat itu beberapa rekannya yang lain juga sempat mendekat ke arah wartawan media online lokal tersebut.
Untungnya, saat muncul Kadisdik Inhil, Helmi D dan dengan bijak meminta masalah ini diselesaikan dengan cara yang baik. Untuk menjaga khidmatnya kegiatan di kediaman dinas bupati, maka wartawan tersebut mengikuti saran Helmi tersebut.
"Saya heran saja, masak oknum Satpol PP tersebut tidak menempuh cara-cara santun dan sesuai aturan terkait suatu pemberitaan. Apalagi, saat itu sedang ada kegiatan di kediaman bupati," Ungkap Maryanto yang mengalami aksi tidak simpatik tersebut.
Padahal, pemberitaan terkait hilang mesin pompa air milik rekanan kontraktor di rumah dinas bupati ini, sudah mengacu kepada Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 menentukan bahwa fungsi pers ialah pers nasional mempunyai fungsi media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Apalagi, kejadian ini terjadi di rumah dinas orang nomor satu di Inhil yang seharusnya sistem pengamanannya sesuai standar keamanan pejabat negara dan atau kepala daerah. Disinilah lah letak peranan pers dalam rangka kritik dan masukan konstruktif mengenai kinerja aparatur terkait.
Menurut Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat (penulis/ ahli media) menyebutkan diantara delapan fungsi pers diantaranya, fungsi informatif, yakni memberikan informasi atau berita kepada khalayak ramai, fungsi kontrol yakni masuk ke panggung kejadian untuk menyelidiki pekerjaan pemerintah dan perusahaan. Pers harus memberitakan apa yang berjalan baik dan tidak berjalan baik.
Dan fungsi interpretatif dan direktif, yaitu memberikan interpretasi dan bimbingan. Pers harus menceritakan kepada masyarakat tentang arti suatu kejadian. (rgl)
Share
Berita Terkait
Dear Rakyat, PPN Naik jadi 12 Persen Lho, Kamu Tau kan Imbas-nya Kemana Saja?
NASIONAL, METEROPOLIS, - Tarif Pajak Pertambahan
PPPK Tahun 2024 Pemkot Dumai, Formasi Tenaga Teknis Terbanyak, Tenaga Pendidik Sedikit
DUMAI, - Pendaftaran Pega
Pemerintah Buka Seleksi PPPK 2024 Hari Ini, Ini Link Pendaftarannya
NASIONAL, - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah d
Babak Baru Kasus Bunuh Diri dr PPDS di RSUP dr Kariadi, Kemenkes Temukan Bukti Baru, dr Wajib Setor ke Seniornya 20-40 Juta per Bulan
HUKRIM, NASIONAL, -
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified