• Home
  • Riau Raya
  • Terbentur Akreditasi, Mobil Uji KIR Milik Dishub Belum Bisa Difungsikan
Rabu, 29 Januari 2020 20:52:00

Terbentur Akreditasi, Mobil Uji KIR Milik Dishub Belum Bisa Difungsikan

Mobil Uji KIR Dishub Inhil Masih Terparkir Rapi di Teras Kantor Dishub Inhil

RIAUONE.COM- Masih terbentur dengan Akreditasi, Mobil Pengujian Kendaraan Bermotor Keliling (Mobil Uji KIR) milik Dinas Perhubungan Indragiri Hilir yang dibeli pada akhir tahun 2019 lalu belum bisa difungsikan.


Akreditasi adalah sebagai bentuk pengakuan formal yang menyatakan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor ( UPUBKB) telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian kendaraan secara sah, barulah bisa melaksanakan uji berkala. Jika belum terakreditasi, hasil pengujian berkala dinyatakan tidak sah.


Selain masih menunggu Akreditasi yang belum keluar dari Dirjen Perhubungan Darat, pengadaan mobil Uji KIR bernilai Rp1,7 Miliar ini ternyata salah satu kegiatan Dishub yang belum dibayarkan alias Tunda Bayar.


"Mobil itu (Uji KIR, red) dibayar saja belum bagaimana mau difungsikan. Kalau soal akreditasi, ya itu salah satunya," ujar Wiryadi, Kepala Dinas Perhubungan Inhil, ketika ditemui awak media usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPRD Inhil, Senin (27/1/2020).


Saat ini pun, ditambahkan Wiryadi, mobil Uji KIR tersebut belum bisa dioperasikan karena memang juga masih menunggu proses audit dari inspektorat. Sebagai syarat Tunda Bayar, proses audit pekerjaan yang sudah dilakukan mesti dilalui.


"Kemaren kita baru diperiksa satu persatu oleh inspektorat. Ibarat beli baju tapi belum dibayar, bagaimana mau dipakai," timpalnya.


Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kemudian Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor maka semua unit pelayanan wajib terakriditasi.


Akreditasi adalah sebagai bentuk pengakuan formal yang menyatakan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor ( UPUBKB) telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian. Setelah terakreditasi secara sah, barulah bisa melaksanakan uji berkala. Jika belum terakreditasi, hasil pengujian berkala dinyatakan tidak sah.(san)


Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified