Sabtu, 17 Oktober 2020 21:36:00
Tim Satgas Covid-19 Inhil Gencar Patroli Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
RIAUONE.COM- Diterapkannya Perbub Inhil Nomor 50 tahun 2020, Tim satgas penanganan Covid19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) gencar menggelar Patroli Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dengan Skala Besar di Tembilahan Kota, Kamis (17/10/2020).
Peserta Apel Patroli terdiri dari unsur TNI Kodim 0314 Inhil, Polri Polres Inhil, BPBD Inhil, Dishud, Satpol PP, Tenaga Medis Dinkes Inhil, Trantib DPP Disperindag Inhil dan satuan gabungan lainnya.
Turut menghadiri langsung Apel Patroli, Sekda Kabupaten Inhil H.Fauzar, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Dandim 0314 Inhil Letkol Inf Imir Faishal, Kajari Inhil (perwakilan) dan Jubir Satgas Covid19 Inhil Trio Beni, dan Kepala Dinas yang lainnya.
Plt Sekda Kabupaten Inhil, H.Fauzar dalam sambutannya mewakili Bupati Inhil HM Wardan mengatakan, patroli yang digelar dengan skala besar tersebut adalah sebagai upaya bersama mengingatkan masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan.
"Apel patroli skala besar ini merupakan upaya meminimalisir penyebaran covid19 khususnya di Kabupaten Inhil," ujar Plt Sekda Inhil, H.Fauzar, Kamis (17/09).
Dikatakan Plt Sekda Inhil, angka yang terkonfirmasi hingga kini mencapai ratusan, dan disebutkannya bahwa ini merupakan gelombang kedua yang tingkat penyebaran sangat cepat.
"Saat ini ada 101 orang positif covid19, diantaranya 34 sedang dirawat di RSUD PH Tembilahan, dan 5 meninggal dunia," Papar Sekda.
Selain itu Sekda meminta agar masyarakat terus menjaga physical distancing, memakai masker, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan banyak.
"Tetap tenang jangan panik, dan ingat Perbub Inhil nomor 50 tahun 2020 akan diterapkan pada 1 Oktober mendatang," ucap Sekda.
Adapun isi Perbub Inhil nomor 20 tahun 2020 adalah tentang "Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan pengendalian corona virus dessease 2019 (covid19) di Kabupaten Indragiri Hilir".
Didalam perbub tersebut ada 4 point penting yang menjadi kewajiban bersama, Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Gunakan Hand Sanitizer, Menjaga Jarak 1 Meter, menerapkan Perilaku Hidup Sehat Bersih (PHSB).
Sanksi yang terapkan bagi pelanggar adalah berbentuk administratif, yakni berupa, Teguran Lisan, Larangan Masuk Kegiatan Masyarakat, Pelaksanaan Kerja Sosial, dan Denda Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).