Senin, 18 Agustus 2014 09:33:00

102 Napi di Rutan Rengat Dapat Remisi

Napis. ilustrasi
riauonecom, rengat, roc - Sebanyak 102 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Rengat Pematangreba memperoleh remisi peringatan HUT RI ke 69. Pemberian SK remisi dilakukan Wakil Bupati Inhu H Harman Harmaini dalam sebuah rangkaian upacara yang dilaksanakan, Ahad (17/8) di Rutan Rengat.
 
Selain pemberian remisi, pada kesempatan itu, Wabup juga memberikan ijazah paket C terhadap salah seorang anak warga binaan Rutan Rengat.Hadir pada upacara pemberian remisi tersebut Ketua DPRD Inhu Ahmad Arif Ramli, pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), pejabat dilingkungan Pemkab Inhu, tokoh masyarakat dan perwakilan sejumlah ormas.
 
Menurut Kepala Rutan Klas II B Rengat, Gumilar Budi Rahayu mengungkapkan, 102 WBP yang menerima remisi HUT RI ke 69 terdiri dari dua katergori, yakni remisi umum 1 (RU 1) dan remisi umum 2 (RU 2). Remisi itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor W4-582 PK.01.01.02 tahun 2014.
 
Untuk kategori Remisi Umum I (RU 1) terbagi  dalam 6 kategori yang diantaranya remisi umum selama 6 bulan sebanyak 2 orang, remisi umum 5 bulan sebanyak 3 orang, remisi umum 4 bulan sebanyak 9 orang, remisi umum 3 bulan sebanyak 25 orang, remisi umum 2 bulan sebanyak 31 orang dan remisi umum selama 1 bulan sebanyak 32 orang. Sedangkan untuk RU 2 sebanyak 3 orang, sehingga WBP Rutan Klas IIB Rengat yang menerima remisi HUT RI ke 69 sebanyak 102 orang.
 
Sementara itu, Wakil Bupati Inhu H Harman Harmaini mengungkapkan bahwa kemerdekaan RI harus di syukuri oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk WBP di Rutan Klas IIB Rengat. Karena itu, pemerintah memberikan remisi kepada WBP yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
 
Wabup yang membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI juga mengungkapkan bahwa remisi hanya diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat seperti diamanatkan UU No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. (ari)
 
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified