Selasa, 11 November 2014 13:04:00
Agenda Kerja DPRD Inhu Tak Jelas
riauonecom, rengat, roc, - Surat Keputusan (SK) penetapan pimpinan DPRD Inhu defenitif periode 2014-2019 dari Gubernur Riau belum juga diterima Pemkab Inhu. Hal ini membuat kinerja DPRD Inhu belum juga efektif. Bahkan kehadiran anggota DPRD Inhu sangat minim karena belum ada aktifitas dan agenda kerja.
Hasil pantauan di gedung DPRD Inhu dalam beberapa hari ini, hanya beberapa orang saja wakil rakyat ini yang muncul. Merekapun hanya duduk santai di beberapa ruangan yang ada.
Sejumlah anggota DPRD Inhu datang ke kantor hanya untuk setor wajah tanpa bisa bekerja akibat belum adanya legalitas terhadap pimpinan defenitif.
Kondisi tersebut juga diprediksi akan berdampak pada terlambatnya pengesahan RAPBD Inhu tahun 2015. Padahal sebelumnya, calon Ketua DPRD Inhu Miswanto optimis RAPBD Inhu sudah bisa disahkan paling lambat tanggal 30 November 2014 ini.
“SK pimpinan DPRD Inhu defenitif itu penting untuk legalitas kerja. Sebab tanpa ada unsur pimpinan defenitif, DPRD Inhu tidak bisa membuat keputusan apapun,” ujar anggota DPRD Inhu, Suharyanto, Senin (10/11) kepada wartawan.
Dijelaskan Suharyanto, sebelum adanya SK pimpinan defenitif, pengesahan tata tertib (tatib) DPRD Inhu tidak akan bisa dilakukan. Padahal tatib merupakan pedoman bagi seluruh anggota DPRD Inhu untuk bekerja dan melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Selain itu, belum adanya pimpinan defenitif juga menghambat pembentukan alat kelengkapan di DPRD Inhu. Hal ini secara langsung akan berdampak pada pembahasan serta pengesahan RAPBD Inhu tahun 2015. Mantan pengacara ini berharap agar SK penetapan pimpinan DPRD Inhu defenitif dapat segera diterbitkan.”Jika bisa dalam waktu minimal, kenapa harus maksimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Setda Inhu Hendry mengungkapkan bahwa SK tersebut baru diserahkan kepada pihak Provinsi Riau pada tanggal 30 Oktober 2014 lalu. Hal ini disebabkan adanya kesalahan penulisan pada nama calon Wakil Ketua I dari PDI Perjuangan Sumini.
Dikatakan, awalnya pihak DPRD Inhu sudah menyerahkan pengusulan tersebut pada tanggal 23 Oktober 2014 ke Pemkab Inhu. Setelah itu berkas dikirimkan ke provinsi tanggal 24 Okober 2014. Namun karena adanya kesalahan pada nama Wakil Ketua I dari PDI Perjuangan, Sumini, dimana yang diusulkan Sumini SPdI, padahal data yang ada tidak ada titel SPdi tersebut,” jelas Hendry.
Dikatakan Hendry, sebenarnya perbaikan usulan penetapan unsur pimpinan tersebut akan langsung di kirim pada tanggal 27 Oktober 2014 lalu. Namun pada tanggal tersebut tidak hari kerja sehingga baru bisa dikirimkan kembali pada tanggal 30 Oktober 2014 lalu.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, SK tersebut harus sudah terbit dalam waktu 14 hari kerja dan jika dihitung dari tanggal penyerahan hingga saat ini masih 12 hari kerja,” jelas Hendry. (isc/ari)
Share
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Riau, Ada 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif, Tokoh Anti Korupsi Minta Usut Semua Terlibat
PEKANBARU, - Mengerikan dan sangat dahsat negeri ini, dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau tentunya tidak hanya di lakukan segelintir orang, dicurigai bahwa SPPD fikti
Asyikk, Anggota DPRD Riau Akan Kunjungan Kerja ke Amerika?
RIAU, - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau tahun ini kembali melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Para wakil rakyat itu akan "plesiran" ke Am
Wah Luar Biasa, Dampak Mogok Kerja Nasional. Industri Manufaktur Bisa Kehilangan Belasan Triliun Per Hari
NASIONAL, - Sebagai bentuk protes terhadap suatu kebijakan yang dianggap merugikan buruh, aksi mogok kerja potensial dilakukan dengan kompak dan serempak. Seperti yang diwacanak
Kisah Pembantu Rumah Tangga yang di Siksa, Perjalanan seorang pekerja Indonesia yang selamat dari 'neraka' di Malaysia
LUARNEGERI, MALAYSIA, - Seorang mantan pekerja migran Indonesia yang mengaku mengalami penyiksaan "kejam" lebih dari delapan tahun lalu di tangan majikannya di Malaysia.
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified