• Home
  • Riau Raya
  • PT. IKS Di Demo Warga, Bupati Kampar di Minta Peduli
Jumat, 30 Januari 2015 17:46:00

PT. IKS Di Demo Warga, Bupati Kampar di Minta Peduli

PT IKS di demo
riauonecom, Kampar, roc, - Jumat, 30/1/15  Konflik antara warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu dengan PT Inti Kamparindo Sejahtera (IKS) semakin memanas, ratusan Warga Danau Lancang, menamakan Forum Silancang Menggugat Melakukan Aksi di lahan PT. IKS , dan menghentikan operasi sawit, dan blokir jalan arah ke PT tersebut, aksi akan berlanjut selama hari dan bisa lebih sampai permintaan mereka di kabulkan.
 
Menurut salah seorang warga Desa Danau Lancang konplik ini sudah hampir lebih kurang puluhan tahun, namun hingga kini persoalan tersebut belum menemui titik terang. Warga menilai pemerintah daerah Kabupaten Kampar tidak serius menangani konpli agraria yang berada di di danau lancang tersebut. Sementara PT. Inti Kamparindo Sejahtera tersebut yang mempunyai areal di tiga rayon, yaitu IKS rayon A.,B,C, semuanya Arealnya berproduksi dan telah mempunya satu unit Pabrik dilahan tersebut, pengelolahan Pabrik tersebut potensi produktif 150 per jam. Sementara Pabrik IKS tersebut berada di lokasi yang di sangketakan .( Rayon c).
 
Data yang di himpun riauone, bahwa sebenarnya lahan yang di sangketakan tidak mempunyai izin HGU 
 
Dua Anggota DPRD Kampar dinilai hanya mampu menguburkan diri.
 
Sebelumnya dua anggota DPRD Kampar asal desa danau lancang tersebut, Yudi Ropali dan Hanafiah dinilai hanya mampu menguburkan di lokasi lahan yang di sangketakan tersebut, 
 
Namun meskipun demikian perjuangan Komisi I DPRD Kampar dalam hal ini sempat menemui pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar.
"Keterangan dari BPN, HGU tidak bisa diproses. BPN minta diselesaikan dulu konflik dengan perusahaan," ungkap Ketua Komisi I Tony Hidayat, Senin (26/1/2015). Beberapa waktu lalu.
.
Tony mengatakan, BPN juga memberikan sejumlah data ganti rugi telah dilakukan perusahaan kepada masyarakat terhadap lahan konflik seluas 1.750 hektare. Disebutkan dia, ada sekitar 700 transaksi ganti rugi yang dilakukan. Ia menyebutkan, data itu menunjukkan ganti rugi tidak dilakukan serentak dan dengan nominal yang tidak sama pula. Dicontohkan, Rp 290 juta untuk seluas 5 hektare kepada atas nama Antoni Saragih pada 3 Desember 2010 silam. Kemudian, ada Rp 6 juta untuk 1 hektare kepada atas nama Open Tardas pada 2007
.
Selain itu, ada Rp11 juta untuk 2,2 hektare kepada Maksum pada tahun 2006. Selanjutnya, ada Rp 30 juta untuk 2 hektare dan Rp 45 juta untuk 3 hektare untuk Isrofil pada 2012. "Pokoknya banyaklah ini," kata Tony.
Pihak terkait lain akan dipanggil adalah untuk membahas ikhwal pelanggaran perusahaan terhadap Undang-undang lingkungan hidup.
 
Di mana, areal perkebunan didirikan di pinggir aliran sungai. Ia menyatakan, pelanggaran itu terbukti atau benar adanya setelah Komisi I terjun ke lokasi . (abu)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified