• Home
  • Riau Raya
  • Anggota Komisi A DPRD Kampar Jangan Banyak Gaya Kubur diri, Buktikkan Dulu
Senin, 26 Januari 2015 08:10:00

Anggota Komisi A DPRD Kampar Jangan Banyak Gaya Kubur diri, Buktikkan Dulu

kubur diri
riauonecom, Kampar, - Kubur diri yang dilakukan Anggota DPRD Kampar, jangan sebatas gaya saja, jangan sok sok membelah rakyat lah, buktikan dulu perjuangan anda kepada rakyat jangan banyak, jangan nanti perjuangan setenga setenga. Rakyat kecewa Rafido yandi Mahasiswa kepada riauone.com, Ahad 25/1/15.
 
Sengketa lahan antara masyarakat Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu dengan PT Inti Kamparindo Sejahtera (IKS) terus bergulir sampai hari ini.
 
Yudi Rofalai dari partai Nasdem dan Hanafia dari Partai PDI-Perjuangan yang merupakan anggota DPRD Kampar ini rela menguburkan diri dilahan yang di garap oleh PT Inti Kamparindo Sejahtera (IKS) demi memperjuangkan rakyatnya untuk mendapatkan lahan masyarakat yang di garap oleh PT IKS tersebut.
 
Yudi Rofali mengatakan aksi kubur diri ini adalah sebuah pengorbanan untuk memperjuangkan lahan masyarakat yang di garap oleh PT IKS, "karena saya nilai selama ini pihak perusahaan tidak punya etikat baik untuk menyelesaikan persoalan komplik lahan dengan masyarakat,'' ungkapnya.
 
Hal yang sama disampaikan oleh Hanafia yang juga menguburkan diri akan berjuang bersama masyarakat untuk mendapatkan lahan masyarakat yang digarap perusahaan, "maka oleh karena itu kami dari pihak masyarakat akan terus berjuang,'' ujarnya singkat.
 
Sementara itu, Ramadhan sebagai wakil ketua DPRD turut hadir dalam rapat masalah lahan masyarakat dengan PT. Inti Kamparindo, menyampai kepada kepala desa Azirman dan puluhan masyarakat di Danau Lancang Sabtu (24/1) kemaren di kantor Kepala Desa Danau Lancang.
 
''Persoalan tersebut sudah kami tanggapi dan kami sudah melakukan beberapa kali kunjungan ke instansi terkait, memang HGU belum ada dikeluarkan hanya saja sebatas izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati,'' ungkapnya.
 
"Jadi, kalau izin HGU belum ada maka mereka dari pihak PT Inti Kamparindo tidak boleh mengolah lahan sebagaimana yang ditegaskan dalam SK Bupati," tegas Ramadhan.
 
Sementara itu, Triska felly  menambahkan kalau masyarakat serius, " kami akan juga serius untuk membantu memperjuangkan masyarakat untuk mendapatkan hak-hak mereka berupa lahan yang diolah oleh PT. Inti Kamparindo tanpa HGU ini," tambah Felly. (abu/sk)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified