- Home
- Riau Raya
- Arief Subayang Anggota DPRD Kampar di Duga Terlibat,Terkait Proyek Pencucian Danau Desa Gema
Kamis, 04 Agustus 2016 19:11:00
Arief Subayang Anggota DPRD Kampar di Duga Terlibat,Terkait Proyek Pencucian Danau Desa Gema
Rugikan Negara 300 Juta, Oknum PNS Bina Marga Kampar Di Tahan
KAMPAR-RIAU : Rabu 3 Agustus 2016, Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar yang menangani kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pencucian danau desa Gema kecamatan Kampar Kiri Hulu tahun 2012 lalu dengan tersangka FS selaku PPK proyek tersebut, telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Bangkinang bahwa berkas perkaranya telah lengkap (P21) dan siap diajukan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Tersangka FS selaku PPK di Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemda Kampar ini telah ditahan di Polres Kampar sejak tanggal 26 Juli 2016 lalu. Berdasarkan informasi dari pihak Kepolisian bahwa tersangka FR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pencucian danau desa Gema yang bersumber dari dana APBD-P Kampar T.A 2012 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
FR selaku PPK diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melimpahkan atau mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain sehingga tidak dapat mengendalikan pelaksanaan kontrak sebagaimana tugas pokoknya sebagai PPK, karena pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh CV. Agusti sebagai pemenang tender, namun faktanya seluruh pekerjaan dialihkan kepada pihak lain / perseorangan terhadap SF alias AR yang tidak termasuk Direksi CV. Agusti.
Berawal ditetapkannya CV. Agusti sebagai pemenenang lelang karena dianggap memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga penawaran serta memenuhi persyaratan kualifikasi. Disetujui harga penawaran setelah koreksi aritmatik yaitu sebesar Rp. 755.324.502, maka dilanjutkan dengan penetapan penyedia barang dan jasa serta penandatangan Surat Perjanjian kontrak Nomor : 610 / PPK / KONTRAK / BMP-AIR / PPPS / APBD-P / 06 / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012. Akan tetapi dalam pelaksanaan pekerjaannya, ES selaku Direktur CV. Agusti mengalihkan seluruh pekerjaan yang diperolehnya kepada SF alias AR dengan kuasa tertulis untuk mewakili Perseroan Komanditer/ Pemberi Kuasa untuk pekerjaan pencucian danau Desa Gema mulai dari tahapan pengambilan undangan, pembuktian kualifikasi sampai dengan melakukan tagihan-tagihan, termasuk melaksanakan kontrak sampai dengan selesai dan menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut dengan membuat Akta Notaris dan surat Kuasa Nomor : 9/AGS/ KS/ X/ 2012 tanggal 25 Oktober 2012. Dan atas pelimpahan pekerjaan tersebut ES selaku Direktur CV. Agusti mendapatkan fee sebesar Rp. 20 juta dari SF alias AR.
Pengalihan dan pelimpahan pekerjaan tersebut diketahui oleh tersangka FS selaku PPK karena sejak pelimpahan pekerjaan dilakukan, Tersangka FS selaku PPK berkomunikasi dengan SF alias AR dan bukan kepada ES yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa atas pekerjaan tersebut. Kontrak pekerjaan tetap dibuat dan ditandatangani antara Tersangka FS sebagai PPK dengan ES sebagai Direktur CV. Agusti. FS tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai PPK serta dengan sengaja membiarkan penyedia yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain, sehingga tidak mampu mengendalikan pelaksaan kontrak, dimana atas tindakannya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 300 juta sesuai laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Riau Nomor : SR-141/ PW04/ 5/ 2016 tanggal 28 April 2016.
Dari fakta perbuatan tersebut maka tersangka FS diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum karena telah menyimpang dari Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 35 tahun 2011 dan Peraturan Presiden RI Nomor 70 tahun 2012, yaitu : 1. Pasal 6 huruf b, f dan g tentang etika pengadaan. 2. Pasal 11 tentang tugas dan kewenangan PPK yang wajib mengendalikan kontrak. 3. Pasal 87 ayat (3) tentang larangan bagi Penyedia jasa mengalihkan pekerjaan. 4. Pasal 93 ayat (1) huruf a dan b yang menyatakan bahwa PPK dapat memutus kontrak secara sepihak apabila cidera janji dan terbukti KKN Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto SH didampingi Kanit Tipikor Ipda Guspurwanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, ditambahkan Kanit Tipikor bahwa bahwa ini baru tersangka pertama dan masih akan ada tersangka lainnya yang akan diusut terkait kasus ini
Sementara itu beredar info dilapangan dugaan keterlibatan Arif Subayang anggota DPRD Kampar dari Partai Demokrat, Arif disebut sebagai Sub Kontraktor CV Agusti pada saat itu dan belum menjadi anggota DPRD ,sampai berita ini diturunkan Arif Subayang belum bisa dihubungi.(das)
Share
Berita Terkait
Ini Penghasilan Anggota DPRD DKI Jakarta, Berapa Penghasilan Anggota DPRD di Daerah Anda?
NASIONAL, - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup fantastis.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta M. Yuliadi mengataka
Dewan Inhil Sebut Pemkab Tak Punya Harga Diri
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) merasa sangat geram dengan perusahaan-perusahaan pembuat masalah di Negeri
Gara-gara Video Anggota Dewan Nyabu, BNN Tes Urine, Siap-siap yang Lain
PADANG, SUMBER, NUSANTARA, - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar akhirnya memeriksa Salman Hardani anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Video Anggota DPRD Pariaman Nyabu Menghebohkan
PADANGPARIAMAN, NUSANTARA - Gedung DPRD Padangpariaman kembali tercoreng. Sebab di media sosial facebook dengan akun Marsya Agustien, Jumat (7/10) sekitar pukul 04.00, diun
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified