Kamis, 28 Juli 2016 12:32:00
KPUD Kampar Gelar Bimtek Verifikasi Calon Perseorangan
BANGKINANG- Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017, khususnya untuk tahapan Verifikasi Calon Perseorangan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menggelar bimbingan teknis (Bimtek) verifikasi calon perseorangan bagi Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), se-Kabupaten Kampar, yang digelar di gedung guru, Kamis (28/7/16).
Bimtek ini diikuti oleh 63 orang peserta yang terdiri dari 3 (tiga) orang per kecamatan, yakni Ketua PPK, Anggota PPK yang membidangi (divisi), teknis penyelenggara dan humas dan anggota yang membidangi program dan data. Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah, SH, MHum. Hadir seluruh anggota KPU, Ahmad Dahlan, Sardalis, Hasbi dan Dahmizar serta Sekretaris KPU Nazaruddin serta staf.
Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah, SH, MHum saat membuka bimtek menyampaikan bahwa bimtek ini akan rutin dilakukan dalam upaya mensukseskan pilkada Kabupaten Kampar Tahun 2017. "Bimtek pertama untuk PPK telah kita lakukan saat pelantikan PPK yang lalu," ujarnya.
Yatarullah mengingatkan bahwa inti pekerjaan dari PPK dalam hal verifikasi calon perseorangan adalah merekapitulasi dukungan perseorangan. Sedangkan verifikasi administrasi dan faktual ada di Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hanya saja yang perlu ditekankan kepada PPK, bahwa rekapitulasi jangan sampai keluar dari tahapan.
"Taati Tahapan, mekanisme dan jadwal, jangan sampai keluar dari tahapan, makanya kita harus berpijak kepada aturan dan perundang-undangan yang ada," ujarnya. Kemudian diingatkan juga agar PPK melibatkan Panwas Kecamatan, PPS dan tim pendukung dalam rapat pleno rekapitulasi verifikasi calon perseorangan. "Kontrol administrasi kita harus ada sehingga dalam bekerja kita tidak disalahkan," ujarnya.
Selanjutnya PPK juga diingatkan untuk selalu melakukan monitoring terhadap pekerjaan PPS. "Setiap PPS ada yang di koordinir oleh PPK, bagi tugas PPK untuk mengkoordinir setiap desa," ujarnya.
Sementara itu Narasumber dari Anggota KPU Provinsi Riau H. Abdul Hamid, M.Si yang dipandu oleh moderator Drs. Sardalis, mengupas secara gamblang tentang verifikasi calon perseorangan. Dasar hukum verifikasi calon perseorangan yakni, UU No. 1 Tahun 2015, UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 2015, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan , PKPU No 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PKPU No 9 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2015. Abdul Hamid juga mengupas tentang Syarat Pencalonan, Syarat Minimal Jumlah Dukungan, Dokumen Pendaftaran pasangan calon, Syarat Pendukung, Penyerahan Dukungan, dokumen yang diserahkan, penelitian dukungan, penelitian administrasi, penelitian faktual, rekapitulasi hasil penelitian, penelitian persyaratan dan perbaikan.
Bimtek berjalan dinamis. Saat sesi dialog, peserta berlomba-lomba mengajukan pertanyaan dan saran untuk kebaikan dalam pelaksanaan pilkada kabupaten Kampar Tahun 2017. Pertanyaan itu banyak terkait tentang teknis verifikasi yang akan dilakukan PPS dan PPK. Semua pertanyaan dijawab secara jelas oleh narasumber dan KPU kabupaten Kampar.(das/roc)
Share
Komentar