• Home
  • Riau Raya
  • Lakukan KDRT, Seorang Suami Di Tangkap Polisi Di Kubang Jaya
Senin, 25 Juli 2016 16:52:00

Lakukan KDRT, Seorang Suami Di Tangkap Polisi Di Kubang Jaya

KAMPAR, RIAU, - Senin 25 Juli 2016, Jajaran Polsek Siak Hulu Resor Kampar telah mengamankan seorang pria selaku tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.

Tersangka kasus KDRT yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah MA alias AR (LK 36 TH) warga dusun II desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu.

MA alias AR diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang tidak lain adalah istrinya sendiri, yaitu Jumiati Siregar (PR 44 TH) pada hari Selasa (19/7) sekira pukul 14.30 wib di belakang rumah makan Bude Asih di wilayah desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu.

Sebagaimana laporan korban kepada pihak Kepolisian, diceritakan bahwa saat kejadian korban tengah bekerja di rumah makan Bude Asih yang berlokasi di desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu.

Tiba-tiba datang suaminya MA alias AR dan langsung menarik korban ke belakang rumah makan dan langsung memukul pipi dan kepala korban menggunakan tangan kosong berulang kali.

Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut jajaran Polsek Siak Hulu kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut serta memintakan visum terhadap korban.

Akhirnya tim opsnal Polsek Siak Hulu melakukan penangkapan terhadap tersangka MA alias AR pada hari Senin (25/7) saat yang bersangkutan sedang pulang ke rumahnya.

Setelah ditangkap, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MA alias AR ini, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Peneili Zalukhu saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka MA alias AR saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (*/das)

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified