Kamis, 09 Maret 2017 06:33:00
Menunggu Surat MK, Penetapan Bupat Kampari Terpilih Tanggal 15 Maret
BANGKINANGKOTA-KPU Kabupaten Kampar baru akan melaksanakan Pleno Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih periode 2017-2022 pada Rabu (15/3/17) mendatang.
Hal ini merujuk Surat Edaran (SE) KPU RI No : 199/III/2017 perihal Penetapan Pasangan Terpilih Tanpa Permohonan Hasil Pemilihan serta juga menunggu surat dari MK terkait tidak adanya Permohonan Hasil Pemilihan (PHP).
"Pihak MK baru akan mengirimkan surat pada tanggal 13 Maret terkait tidak adanya PHP, maka untuk pleno penetapan baru bisa kita laksanakan pada tanggal 15 maret 2017,"terang Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah kepada riauterkinicom Rabu (8/3/17).
Diungkapkannya bahwa menurut tahapan dan sesuai jadwal awal untuk pleno penetapan yang telah dibuat KPU Kampar bahwa penetapan calon itu dilaksanakan dari tanggal 8 hingga 10 Maret.
"Namun karena adanya SE dari KPU RI tersebut maka KPU Kampar merubah jadwal pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni dari tanggal 13 hingga 15 Maret,"terangnya.
Ditambahkannya saat menggelar pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya pihak KPU juga akan menggundang Paslon, Panwaslu serta undangan lainnya.
"Pleno penetapan itu nantinya akan kita dilaksanakan di aula Kantor KPU Kabupaten Kampar,"jelasnya.
Sebagai informasi tambahan bahwa KPU Kabupaten Kampar telah menetapkan hasil pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017.
Dalam Rapat Pleno di Aula Kantor KPU Kampar pada Kamis (23/2/17) itu Paslon no urut 3 Aziz Zainal-Catur Sugeng Susanto memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 106.085 suara.***(mzi/rtc)
Share
Komentar