• Home
  • Riau Raya
  • Mustofa Zohri, SH : Anggi Cs Memenuhi Unsur Pidana 310 dn 335
Sabtu, 27 Maret 2021 13:12:00

Mustofa Zohri, SH : Anggi Cs Memenuhi Unsur Pidana 310 dn 335

Anggi dan Kawan Kawan Melakukan Upaya Paksa Pembubaran Pelantikan knpi Kampar

BANGKINANG- Pelantikan DPD KNPI Kampar secara Resmi dilakukan digedung Aula Kantor Bupati Kampar, Kamis, 25 Maret 2021, dihadiri oleh Bupati Kampar diwakili Asisten I Setda Kampar mendapat Gangguan dari Gerombolan Pemuda mengaku pengurus KNPI Versi Haris Pratama , Gerombolan Pemuda itu Di Pimpin Febio Agriawan Burhanudin ( Alias Anggi ), yang mengaku sebagai Ketua KNPI Kampar, Rencana Pembubaran secara paksa acara pelantikakan ini sudah direncanakan Anggi dengan kawan-kawannya satu hari sebelum pelantikan, Anggi mengumpulkan Wartawan dengan Melakukan Konfrensi Pers dengan sengaja memprovokasi rekan rekannya untuk melakukan tindakan tersebut.

Bahkan bukti serta Vidio Saat rencana jahat yang mereka lakukan itu Tim Advokasi KNPI Kampar sudah mendapatkan, termasuk orang orang yang datang saat merusak acara pelantikan tersebut,  Kuasa Hukum Risko Dello, SH,MH melalui salah satu tim Advokasi Mustofah Zohri,kepada media mengatakan, Anggi cs telah dinilai memenuhi Unsur Pidana, dengan sengaja mengancam dengan kekerasan, dan membuat kerusuhan dan kekacauan dalam pelantikan tersebut, kita dengar Statemen Anggi disalah satu media mengatakan siap dipanggil Polisi, 

" Iya. Saya juga membaca beberapa berita di media online, terkait informasi tanggapan saudara Anggi yang saya baca di salah satu media online entah itu langsung statement dari saudara Anggi atau tidak, namun berita itu sudah dipublikasikan. Beliau saudara Anggi sudah bersedia memenuhi panggilan dari pihak kepolisian sebelum masuknya laporan., Musthafa mengatakan pihaknya baru akan melaporkan Anggi CS kepihak hukum Senin,29/3/21

Pada paragraf kedua statemen dari media online saudara anggi ada sedikit multi-tafsir setelah saya pahami.

Ucapan atau bahasanya saudara anggi sampaikan melalui media begitu santun menurut saya. Semoga ucapan saudara Anggi dan kawan-kawan selaras dengan tindakannya dan tidak  bertindak diluar dinamika etika moral dalam berorganisasi, Serta norma Hukum

Mustofa mengaku "Kita masih membahas bersama team advokasi tentu point pertama mengacu pada pasal 310 KUHP pidana penjara paling lama sembilan bulan Pasal 310 yaitu : Pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai pencemaran; Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,

Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan, yang berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, Tim hukum mengatakan, jika masih ada masukan dari rekan-rekan Pengurus DPD KNPI Kabupaten Kampar mungkin akan ada ditambahkan.

Sementara itu saksi dilapangan dari Panitia Pelantikan Nama Yudi Bule disebut pemuda yang kini menjadi tenaga honor dikelurahan Bina Widya itu adalah juga salah satu aktor penyerangan dan penghasutan pembubaran pelantikan KNPI Kampar.

Sementara itu Anggi sebagaimana dikutip dalam salah satu media mengatakan dirinya taat hukum siap dipanggil Polisi apabila nanti dilaporkan ujarnya. (ANR/*).


Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified