• Home
  • Riau Raya
  • PT. Air Kampar dinilai Kangkangi Undang Undang Lingkungan Hidup, Resapan Air Warga di Tanami Sawit
Sabtu, 21 Februari 2015 18:35:00

PT. Air Kampar dinilai Kangkangi Undang Undang Lingkungan Hidup, Resapan Air Warga di Tanami Sawit

PT Air kampar
riauonecom, Kampar timur, roc, -  PT Air Kampar yang bergerak di bidang  perkebunan kelapa sawit dinilai kangkagi undang-udang lingkungan hidup ,ratusan hektar sudah  ditanami sawit sehinga  di kawasan resapan airpun berada dilokasi pulau birandang kekurangga air, dan bahkan hampir kering.
 
Menurut Ketua Himpunan Mahasiswa ocu Kampar Rahmad kepada riauone.com, Sabtu, 21/02/15 mengungkapkan,  menyesalkan prilaku  PT. Air Kampar, yang telah mengangkangi praturan bupati  kampar Tahun 1997. 
 
Karna pada Tahun 1997 Bupati kampar "Beng Sabli" telah menerbitkan surat edaran  larangan untuk merobah pungsi, di kawasan   Resapan dua, di Desa   Pulau Birandang Kecamatan Kampar Timur.
 
Namun sekarang ini, kawasan tersebut  sudah berubah menjdi lahan sawit, oleh pengusaha, atas nama jimi alias ahua Warga keturunan Cina.
 
Pengusah tidak lagi  memikirkan kegunaan, fungsi resapan dua untuk masyarakat Malah kebradaan perusahaan tersebut ,merugikan  masyarakat tempatan karnah  resapan dua, tidak berguna   lagi 
 
biasanya resapan dua ini digunakan warga untuk menggairi sawah mereka. Sayangnya, semenjak perusaan ini mulai berpungsi areal sasapan dua semakin hari semakin berkurang konon perusahaan ini terus merambah dan menanam arial resapan dua bahkan tanah  yang sudah kering  tidak luput di tanami  dengan bibit sawit. Ujar Putra Pulau Birandang
 
Lebih lanjut Rahmad mengatakan,  Dalam beberapa Tahun ini sudah berubah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit ungkap rahmat.
 
Rahmad akan melaporkan perusahan perkebunan kelapa sawit milik jimi alias ahua ke komisi satu DPRD Kampar  untuk hering dengan perusahan tersebut. Agar anggota DPR D Kampar komisi 1 kampar untuk  dapat meninjau ulang keberadaan PT air kampar
 
Karna sudah jelas perkebunan tersebut  telah melangar peraturan pemerintah dan uu lingkungan hidup tentang pungsi air kabarnya perusahaan tersebut  tidak memiliki HGU (hak Guna usaha) ungkap rahmad 
 
Rahmad berharap kepada pemerintah untuk kampar utuk segera ukur ulang prusahaan karna perusahan tersebut sudah merugikan Masyarakat. (abu/rls)
Share
Berita Terkait
  • 6 bulan lalu

    Sekitar Kasus PT Timah, PPATK Bongkar Modus Harvey Moeis Simpan Uang Rp 76 M di Rumah


    NASIONAL, HUKRIM, - Kepala Pusat Pelaporan dan An
  •