• Home
  • Riau Raya
  • Pemkab Kampar Anggarkan Setengah Miliar Uang Pengabdian Anggota DPRD
Jumat, 18 Juli 2014 04:50:00

Pemkab Kampar Anggarkan Setengah Miliar Uang Pengabdian Anggota DPRD

DPRD Kampar.
riauone.com, Bangkinang, Kampar, Riau, ROC, -  untuk menghormati pengabdian dan jasa yang sudah diberikan anggoat DPRD Kampar yang sudah bertugas selama lima tahun, maka pemerintah Kampar dalam anggaran APBD P ini menganggarkan Rp 500 juta lebih untuk membayar uang jasa pengabdian mereka. Pembayaran uang jasa pengabdian ini diberikan kepada seluruh anggoat DPRD Kampar selama periode 2009-2014 yang nantinya diberhentikan secara hormat, termasuk untuk mereka yang meninggal dunia, dan PAW.
 
Sekretaris dewan (Sekwan ) DPRD Kampar Dra Ramlah Msi kepada riauonecom  menjelaskan, pemberian uang jasa pengabdian ini sudah diatur dalam UU No 27 tahun 2009 tentang Uang Jasa Pengabdian DPRD, dan diperjelas lagi dalam PP nomor 16 tahun 2010 tentang uang jasa pengaddia, bahwa bagi anggota DPR RI dan DPRD diberikan uang jasa pengabdian atas semua kinerja yang sudah mereka lakukan selama mereka bertugas.
 
“Hanya saja bagi mereka yang meninggal dunia dan berhenti karena di PAW tentunya akan diberikan sesuai dengan masa kerja mereka juga ‘’ujarnya
Besaran nominal untuk setiap anggota ini juga bervariasi, berdasarkan kepada  jabatan mereka,  jabatan ini dibagi tiga, ketua , wakil ketua dan anggota.
Untuk masa jabatan akan dihitung berdasarkan tahun, satu tahun akan dihitung satu kali pembayaran, satu hingga dua tahun dihitung dua kali pembayaran, kalau sudah lima tahun maka dianggap penuh dan maksimal diberikan enam kali pembayaran.
 
Satu kali pembayaran sama dengan satu bulan gaji pokok bupati, untuk Kampar gaji pokok bupati sebesar Rp 2,1 juta.
 
‘’ Untuk ketua, satu kali pembayaran 100 persen gaji pokok bupati, untuk wakil ketua mendapat 80 persen dari gaji pokok bupati dan untuk anggota mendapat 75 persen dari gaji pokok bupati dikalikan dengan masa kerja mereka ‘’ujarnya.
 
Di DPRD Kampar sendiri, ketua DPRD terdiri dari dua orang, pertama Drs Syafrizal yang menjabat selama 4 tahun dan sisanya Ahmad Fikri, sedangkan anggota ada yang beberapa mengalami PAW seperti Yuli Akmal yang di PAW hendrayani dari PPP, Efrijon yang diPAW oleh Sono Pulungan, Syafrizal yang dipAW oleh M Kabir, DT Manan di PAW oleh Erni dari fraksi Golkar, dan satu anggota fraksi Golkar Hadiwarman yang meninggal dunia dalam masa tugas.
 
‘’ Semua mereka mendapat uang pengabdian sebagai apresiasi Negara, dan anggaran ini jumlahnya sekitar setengah milyar yang dianggarkan dalam APBD P, pembayaran uang jasa ini akan dilakukan setelah mereka nantinya mendapat SK pemberhentian sebagai anggota DPRD Kampar," demikian Sekwan DPRD Kampar. (pie)
 

 

Share
Berita Terkait
  • satu bulan lalu

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Riau, Ada 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif, Tokoh Anti Korupsi Minta Usut Semua Terlibat

    PEKANBARU, - Mengerikan dan sangat dahsat negeri ini, dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau tentunya tidak hanya di lakukan segelintir orang, dicurigai bahwa SPPD fikti

  • tahun lalu

    Asyikk, Anggota DPRD Riau Akan Kunjungan Kerja ke Amerika?

    RIAU, - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau tahun ini kembali melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

    Para wakil rakyat itu akan "plesiran" ke Am

  • 2 tahun lalu

    Polres Rohul Berhasil Ungkap 2 Orang Pelaku Menelantarkan Bayi Dari Hasil Hubungan Diluar Nikah

    Rokan hulu, RiauOne.Com - Polres Rokan Hulu mengadakan conference pers terkait pengungkapan penemuan bayi yang masih berumur 2 hari yang ditelantarkan di Masjid Ummi Jailun Desa

  • 2 tahun lalu

    Macam-macam, Staf Ahli Kantor Bupati Deli Serdang Pamer Uang Miliaran Rupiah

    VIRAL, TRENDING, - Macam-macam kelaku orang, tak itu pejabat atau masyarakat biasa, Staf Ahli Kantor Bupati Deli Serdang Pamer Uang Miliaran Rupiah

    Video staf ahli kantor

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified