- Home
- Riau Raya
- Pompa Solar masih Segel Polisi, Masyarakat Keluhkan Isian BBM meski Meteran Angka Pas
Kamis, 22 Januari 2015 21:37:00
Pompa Solar masih Segel Polisi, Masyarakat Keluhkan Isian BBM meski Meteran Angka Pas
riauonecom, Kampar, - Kamis, 22/1/15 Pantauan riauone dilapangan SPBU Sungai Pinang belum menjual solar karna masih di segel polisi., Sebagaimana beberapa waktu lalu Jajaran Polres Kampar menindak tegas pelaku penyelewengan BBM jenis solar. Satu unit pompa solar di SPBU Sungai Pinang masih disegel atau dipasang garis polisi dan tiga orang ditahan, lalu digelandang ke Mapolres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaky SIK, Kamis (15/1) lalu mengatakan, penangkapan pelaku penyelewengan BBM solar di SPBU Sungai Pinang dilakukan Selasa (13/1) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pada waktu tersebut, tim lidik Polres Kampar sedang melaksanakan pengintaian di SPBU Sungai Pinang Kecamatan Tambang, kemudian melihat satu unit mobil Kijang Kapsul warna biru tua BM 1481 AV masuk ke SPBU melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi melalui jendela pintu tengah sebelah kanan. Ternyata solar tersebut diisikan ke dalam baby tank (tanki timbun) yang terdapat di dalam mobil Kijang Kapsul yang telah dimodifikasi sebanyak 272 liter.
Menyikapi hal itu, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yaitu satu sopir berinisial DD, satu operator pompa pengisi BBM berinisial MT dan satu Manajer SPBU berinisial MY. Berdasarkan keterangan tersangka, kegiatan tersebut telah lama dilakukan sejak tahun 2014.
Banyaknya isi baby tank dalam sekali pengisian adalah 1.000 liter dan keuntungan yang didapat pihak SPBU Rp200 per liter dengan pembagian masing-masing mendapatkan Rp50 per liter untuk petugas pompa, manager dan dua rekan lainnya yang bertugas pada saat itu.
Tindakan yang dilakukan oleh penyidik yaitu menangkap tiga pelaku, memasang police line di pompa solar SPBU, mengamankan barang bukti dan tersangka ke Mapolres Kampar. ‘’Tersangka dijerat pasal 23 jo pasal 53 jo pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Migas jo pasal 55, 56 KUHP,’’ ujarnya.
Masyarakat keluhkan meteran, minta polisi dan pemerintah cek ulang.
Berdasarkan Investigasi riauone dan wawancara dengan Masyarakat yang mengisi BBM di SPBU Sungai pinang tersebut, juga sering dikeluhkan pasalnya setiap pengisian BBM sering terjadi hal yang aneh angka memang pas namun isian kadang-kadang tidak cocok. Masyarakat minta pemerintah tindak tegas dan jika perlu tutup SPBU nakal begini ujar masyarakat. (tim/rp)
Share
Berita Terkait
Komentar