Senin, 18 April 2016 09:59:00
Terkait Penggarapan Lahan, Kades hadiri Panggilan Polisi
BANGKINANG, KAMPAR, RIAU, - Setelah menghadiri panggilan polisi untuk di minta keterangan Kades Indra Sakti Kecamatan Tapung Nurgianto langsung menanggapi pemanggilan tersebut.
Menurutnya pelapor yang merupakan penggarap lahan sengketa 50 Ha menuduh kalau Kades ini sudah memalsukan salah satu peraturan desa ( Perdes).
Hal itu di ungkapkannya kepada wartawan Kamis 14/04/16 Kades sendiri hadir di polres kampar untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian Polres Kampar pada hari , Senin (11/04/16).
Keterangan Kades mengatakan bahwa Dalam pemeriksaan polisi menyebutkan dirinya di duga memalsukan salah satu peraturan desa yang menurutnya perdes tidak pernah di rubah apalagi di palsukan.
" Kalau memang saya pernah merubah atau memalsukan perdes tolong perlihatkan perdes mana yang saya rubah," tegasnya.
Kasus ini terus bergulir antara pemerintahan desa indra sakti dengan 29 orang penggarap lahan yang merasa memiliki hak sepenuh nya atas lahan 50 Ha.
Sedangkan dari keterangan kades sendiri lahan tersebut merupakan aset desa dan itu ada bukti bukti konkrit yang menunjukkan bahwa lahan itu milik desa indra sakti.
""Kita masih memegang surat penyerahan aset dari pihak transmigrasi republik indonesia"tambahnya.
Sementara itu tokoh masyarakat Karsun (40) tahun dengan keras membantah atas tuduhan yang di layangkan oleh pihak penggarap terhadap kades yang mana mereka pihak penggarap menuduh kalau kades akan mengambil dan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi.
" Sampai saat ini penggarap masih menduduki lahan tersebut,padahal itu milik desa dan saya berharap penggarap segera memberikan lahan tersebut kepada masyarakat desa indra sakti," pintanya. (*).
Share
Berita Terkait
Komentar