Selasa, 28 Oktober 2014 14:02:00
Wujudkan Pemuda Pengusaha. Menghapuskan Pengangguran
riauonecom, Kampar, roc - Selasa, 28 Oktober 2014, Merupakan hari sumpah Pemuda. Dimana Pemuda harus mampu menjadi pelopor perubahan untuk bangsa ini. Perubahan untuk Bangsa ini tentunya tidak bisa diwujudkan tanpa peran pemuda. Namun pemuda itu harus mampu menjadikan dirinya pemuda yang berkualitas bermental wirausaha. Bukan mental pencari kerja.
Demikian di sampaikan Dedi Suheri Anggota DPRD Kampar yang juga tokoh Pemuda kepada riauonecom Selasa (28/10) di Pekanbaru.
Dedi masih melihat mental anak anak muda bangsa kita bermentalkan pegawai, selesai pendidikan bingung mencari pekerjaan karna dalam benak mereka hanya tertanam jadi pns. Sehingga merebut peluang peluang usaha mereka agak enggan.
Jadi di hari Sumpa Pemuda ini, sebagai anak bangsa kita bersama sama membangun mental pemuda pengusaha, pemuda mandiri, pemuda sejahtera lepas dari pengangguran .
Harapan yang sama juga muncul dari Renra Tokoh Pemuda Riau, ia berharap momentum sumpa pemuda 28 oktober tidak hanya diperingati dengan acara acara ceremonial yang tak bermanfaat bagi kalangan anak bangsa. Sekarang tugas pemuda itu harus mampu mengisi kemerdekaan ini, dan mampu bersaing pemuda tidak boleh cengeng. Ujar Renra yang juga Ketua PWRI Riau ini. (abu/zar)
Share
Berita Terkait
Lihat Ini Anak Negeri, Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN, Pemerintah Bisa Apa?
Kerusuhan Ormas PP, Ketua Ormas yang Keroyok Intel Kodim dengan Barbar: Lemas, Dandim Minta Semua Pelaku Ditangkap
NASIONAL, - Serka Amosta Bangun, anggota Unit Intel Kodim 0204/DS terluka parah setelah dikeroyok oleh oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) di T
Mengurai Benang Kusut Permasalahan Antar Pemuda Di Tambusai, Kapolres Rohul Rangkul LAM Rohul
ROKAN HULU, RiauOne.Com - Dinamika yang berkembang antara Pemuda Desa Batang Kumu dengan Dalu - Dalu Kelurahan Tambusai tengah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Roh
Permohonan Kasasi PT JLA Tidak Diterima Mahkamah Agung RI
RIAUONE.COM-DURI, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan nomor 882K/Pdt.Sus-PHI/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dengan amar keputusan 'Tidak menerima permohonan Kasa
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified