Selasa, 12 April 2022 05:49:00
Mencoreng Citra Pemkab, Honorer Satpol PP Kuansing Dibekuk Polisi
KUANSING, Riauone.com - Aksi tidak terpuji dan mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terjadi lagi. AP salah seorang honorer Satuan Polisi Pamong Pramja (Satpol PP) Pemkab diamankan Satresnarkoba Polres Kuansing karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, Ahad ( 10/4/22) melalui Kasat Narkoba, AKP PJ Nababan, tersangka AP diamankan Jumat (8/4/22) di areal kampus UNIKS Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah sekira pukul 22.00 WIB.
" Pada saat diamankan pada Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu itu ditemukan satu paket berisi narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.
Menurut Kasat Narkoba, tersangka AP( 39 ) diketahui seorang tenaga honorer di Satpol PP Pemkab Kuansing. Tersangka lanjutnya mengakui saat digerebek Narkotika jenis sabu- sabu dan barang bukti adalah miliknya.
Setelah mengamankan tersangka di Tkp, kata Kasat Narkoba kemudian Tim melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Desa Pulau Aro.
" Pada saat penggeledahan ditemukan lagi dompet warna biru berisikan 5 paket Narkotika jenis sabu -sabu , kemudian tersangka dan barang bukti dibawah ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Awal terkuaknnya perbuatan tersangka kata Kasat Narkoba berawal dari informasi Masyarakat bahwa di wilayah Desa Beringin Taluk Kuantan tepatnga di Kampus UNIKS sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu -sabu.
" Barang bukti yang ikut diamankan berupa 6 paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 15,49 Gram, 1 kantong plastik warna putih, 1 buah Dompet berwarna biru, 1 buah lakban warna hitam, 1 unit HP merek VIVO warna biru," terang Kasat Narkoba Polres Kuansing.
Sekarang tersangka pelaku beserta barang bukti telah diamankan Polres Kuansing guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal 12 tahun. (OP/rls)