• Home
  • Riau Raya
  • Perusahaan Perlu Didorong untuk Wujudkan Kerjasama Penyaluran CSR
Kamis, 13 November 2014 16:49:00

Perusahaan Perlu Didorong untuk Wujudkan Kerjasama Penyaluran CSR

ilustrasi
riauonecom, Kuansing, - Perusahaan perlu didorong untuk mewujudkan realisasi kerjasama penyaluran coorporate social responbility ( CSR ) seperti tertuang dalam surat edaran Kepala BPN RI Nomor 5/SE/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014 tentang petunjuk beberapa ketentuan teknis penataan hak atas tanah dan pelayanan pertanahan lainnya. Surat edaran ini mengatur kewajiban perusahaan membangun kebun dan menyalurkan CSR bagi warga tempatan
.
" Ini salah satu kebijakan BPN RI yang pro rakyat, tinggal ditindaklanjuti bagaimana agar cepat terwujud,"ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuantan Singingi, R Ahmad Saleh Mardani, kemaren.
 
Pada poin 5 butir u, ujar Saleh Mardani, terhadap permohonan perpanjangan jangka waktu atau pembaruan hak guna usaha ( HGU ) perusahaan dikecualikan dari kewajiban memfasilitasi pembangunan masyarakat sekitar plasma, kecuali perusahaan mengurus  izin HGU yang baru mereka diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun .
 
Namun demikian, perusahaan yang memperpanjang HGU diwajibkan melaksanakan tanggungjawab sosial ke masyarakat, lingkungan masyarakat atau CSR. Dalam kasus perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat, poin ini perlu ditekankan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan.
 
" Yang perlu Kita dorong saat ini, bagaimana realisasi kerjasama antara masyarakat dan perusahaan yang sudah memperpanjang HGU dapat segera terwujud secara tertulis, karena ini kewajiban dari perusahaan, kalau tidak mereka melanggar aturan,"ujarnya.
 
Pemkab Kuansing ujarnya dapat memfasilitasi agar perusahaan segera mentaati hal ini. Bagi perusahaan yang membangkang mereka dapat dikenai sanksi sebagai pemegang HGU. " Ini perlu dikejar oleh pemerintah daerah dan masyarakat,"ujarnya.
 
Terhadap perjuangan sejumlah elemen masyarakat di Kuansing dengan perusahaan terkait lahan ulayat, Saleh Mardani meminta tidak anarkis dan mendorong perusahaan mentaati kewajiban-kewajiban mereka kepada masyarakat. (ktc/roc)
Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Cemaran Udara, Cerobong Asap Perusahaan Sawit persis berada di areal PT Sarana Agro Nusantara Ganggu Kesehatan Warga

    DUMAI, - Pagi 2 September 2021, Cerobong Asap Perusahaan Sawit keluarkan asap hitam, cerobong asap ini persis berada di areal PT Sarana Agro Nusantara (PT SAN) di Jalan Datuk La

  • 3 tahun lalu

    Mubazir, Baru Selesai dibangun Taman BRI Jaya Mukti ini Rusak

    DUMAI, - Di Jalan Janur Kuning tepat nya dipersimpangan Jalan Kesuma Jaya Mukti, kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Dumai, Riau, Indonesia belum lama ini dibangun taman

  • 4 tahun lalu

    [Foto] Pembuatan Kanal Gambut di Hutan oleh Perusahaan Sebabkan Gambut Kering Rawan Kebakaran

    RIAU, - Perusahaan kertas membuat kanal gambut, hal itu ditengarai sebabkan gambut kering dan rawan kebakaran.

  • 4 tahun lalu

    Pajak Air Permukaan di Kota Dumai, dari 77 Perusahaan hanya 5 yang terdata

    PARLEMEN, RIAU, - Komisi III DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan insidentil ke UPT Pengelolaan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Riau, guna memperoleh informasi tentang pengelola

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified