- Home
- Riau Raya
- Sedang Menunggu Pembeli, Seorang Warga Inuman Pengedar Shabu di Ciduk Tim SatRes Narkoba Polres Kuansing
Minggu, 24 April 2022 14:58:00
Sedang Menunggu Pembeli, Seorang Warga Inuman Pengedar Shabu di Ciduk Tim SatRes Narkoba Polres Kuansing
KUANSING, riauone.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan 1 orang laki - laki yang bernama inisial JP (Als I), di Desa Koto Inuman, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 23.00 wib.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, S.H, M.H dalam keterangan resminya menyampaikan, bahwa Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu dilakukan berkaitan dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.
" Bahwa di Desa Koto Inuman Kecamatan Inuman sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis shabu," kata Nababan
" Kemudian sekira pukul 23.00 Wib Tim mengamankan 1 orang laki-laki yang bernama JP (Als I), di pondok sekitaran kuburan di Desa Koto Inuman Kecanatan Inuman", ungkapnya lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, Pelaku JP (36) laki -laki yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening kemudian di balut dengan selembar tisu dan plastik hitam.
" Paket itu berada di body kap motor merek Honda tipe CB 15A1 RRF MT dengan Nomor Polisi BM 5393 GK, warna merah yang berjarak sekira 1 meter dari JP (Als I)," ucap Kasat Narkoba.
" Dan pelaku mengakui bahwa 1 paket Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut." Tutur kasat narkoba lebih lanjut.
Dijelaskan Kasat Narkoba, selanjutnya lakukan cek urine terhadap tersangka JP (Als I), hasil Positif menggunakan Metamphetamine dan dilakukan Rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil Non-Reaktif.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 2,16 Gram. 3 paket plastik klip bening, 1 plastik tisu merek paseo, 1 lembar plastik hitam, 1 lembar tisu, 2 unit Handphone merek Realme C15 warna Biru tua dan Samsung lipat warna Putih," jelas Kasat Narkoba.
"Uang tunai berjumlah Rp 2.500.000 , dan 1 unit sepeda motor merek Honda tipe CB 15A1 RRF MT Nomor Polisi BM 5393 GK warna Merah," jelas Kasat menambahkan
Terhadap Pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun. (OP)