- Home
- Riau Raya
- Sukarmis Sudah di Tahan, Penegak Hukum diminta Periksa Ketua Banggar Jangan Ada Tebang Pilih.
Senin, 29 Juli 2024 17:28:00
Sukarmis Sudah di Tahan, Penegak Hukum diminta Periksa Ketua Banggar Jangan Ada Tebang Pilih.
Teluk Kuantan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau menahan mantan bupati setempat, Sukarmis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel.
Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo ketika dikonfirmasi, Sabtu mengatakan Sukarmis ditahan terkait dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan keuangan negara sekitar Rp22,6 miliar.
Sukarmis langsung ditahan usai diperiksa sebagai saksi pada Jumat (3/5).
Dengan terpenuhinya alat bukti, S ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan hotel yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2013-2014, katanya.
Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 per tanggal 03 Mei 2024. Selanjutnya tersangka menjalani pemeriksaan oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kuansing.
Ia dinyatakan sehat maka tim penyidik langsung menahan tersangka. S ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan, lanjutnya.
Penahanan dalam proses penyidikan ini dilakukan, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama empat tahun atau paling lama 20 tahun.
Sukarmis merupakan Bupati Kuansing dua periode dari tahun 2006 hingga 2016. Anaknya, yakni Andi Putra juga terpilih menjadi Bupati Kuansing pada tahun tahun 2021, tapi terjaring operasi tangkap tangan KPK usai beberapa bulan menjabat, dan yang bersangkutan pada Maret 2024 sudah bebas. Kini Kasus ini Sedang Berjalan, Penegak Hukum diminta Masyarakat Kuansing untuk tidak Tebang Pilih Periksa Ketua Banggar dan Oknum lain yang terlibat.
Perjalanan Skandal Mega Korupsi Proyek Tiga Pilar, Kasus Terbesar di Kuansing
Sejarah Pengusutan kasus korupsi proyek tiga pilar yang menelan uang negara ratusan miliar rupiah terus berlanjut. Hanya untuk bangunan Hotel Kuansing saja, pihak kejaksaan telah menemukan kerugian negara sebesar Rp22 miliar lebih. Belum lagi pasar berbasis modern dan bangunan Universitas Islam Kuansing alias Uniks.
Pengungkapan kasus ini merupakan kasus terbesar sejak Kabupaten Kuansing berdiri. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh LSM Suluh Kuansing pada tahun 2015 lalu ke KPK. Bahkan saat itu, pihak KPK sempat mengklarifikasi laporan tersebut kepada Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes SH. Namun pihak KPK akhirnya urung melanjutkan kasus tersebut dengan alasan yang tidak diketahui.
Saat membuat laporan ke KPK, Nerdi Wantomes memberikan beragam bukti sebagai alat pendukung penyelidikan. Tak hanya ke KPK, kasus tiga pilar juga pernah dilaporkan ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Hasilnya pun sama, kasus jalan ditempat.
Ditengah harapan masyarakat Kuansing yang mulai pupus, terjadi pergantian jabatan Kajari Kuansing beberapa waktu lalu. Dimana, Hadiman SH ditunjuk sebagai Kajari Kuansing, kasus tiga pilar pun kembali terungkap. Namun perlahan pasti, kasus yang lama mengendap mulai tersibak, mantan Kadis Cipta Karya Fakhrudin alias Paka resmi ditetapkan jadi tersangka.
Paka menetapkan jadi tersangka bersama mantan stafnya yakni, Alpion Hendra dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015 tersebut. Dalam kasus itu, Paka divonis 7 tahun penjara dan Alfion Hendra selaku PPTK 3 tahun penjara. Kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp5 miliar lebih.
Masa pengabdian Hadiman sebagai Kajari Kuansing berakhir, sementara kasus tersebut terus berjalan. Prestasi Hadiman dalam menyampaikan sejumlah kasus di Kuansing terbilang hebat. Bahkan Hadiman dinobatkan sebagai Kejari terbaik satu di Riau dan nomor tiga se Indonesia. Kala itu.
Hadiman digantikan oleh Nurhadi Puspandoyo SH. Ditangan Nurhadi, pengusutan tiga pilar tak henti-hentinya. Ia tetap fokus melanjutkan kasus yang sempat terbengkalai. Kemarin, Kamis (9/11/2023) tiba-tiba Nurhadi mengumumkan tersangka baru dalam skandal mega proyek tersebut.
Tanpa tanggung jawab, kejaksaan menemukan Rp22 miliar lebih kerugian negara dalam kasus itu. Untuk sementara, baru ada dua orang tersangka yakni mantan Kepala Bappeda Hardi Yakub dan mantan Kabag Pertanahan Suhasman. Dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah mengingat kasus tersebut merupakan kasus besar dengan kerugian negara yang sangat besar.
Sepak terjang Nurhadi yakin tak akan membuat tidur nyenyak pihak yang terlibat. Suatu waktu bisa saja diumumkan kembali tersangka baru. Karena dalam memproses kasus tersebut pihak kejaksaan telah memeriksa berbagai pihak termasuk Banggar DPRD Kuansing.
Kepada media Nurhadi mengakui telah memeriksa Banggar DPRD namun untuk sementara waktu belum ditemukan bukti yang cukup keterlibatan Banggar dalam skandal mega korupsi tersebut. Kendati demikian, jika kemudian kelak ditemukan bukti yang cukup keterlibatan Banggar DPRD Kuansing, maka pemrosesan akan diproses secara hukum.
Banggar sudah diperiksa, kalau ada bukti ya bisa saja, tapi sementara ini belum ada alat bukti yang mengarah ke Banggar, kata Nurhadi.
Sebagai informasi, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemkab Kuansing bersama pasar tradisional berbasis modern dan Universitas Negeri Kuansing. Proyek bersumber dari APBD 2014.
Proyek Hotel Kuansing dianggarkan sebesar Rp51 miliar namun belum selesai hingga akhir tahun tersebut. Pembangunan dianggarkan lagi pada tahun berikutnya Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing tapi belum mencapai tuntas hingga sekarang.-(ANR/net/**)