• Home
  • Riau Raya
  • Buset, Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Sabtu, 15 November 2014 16:58:00

Buset, Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

ilustrasi
riauonecom, Selatpanjang, Meranti, roc - Kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri ini terjadi di Tebing tinggi. Kasus tidak senonoh ini menimpa kepada berinisial N (19) beralamat jalan Al- mukharomah, RT 02/ RW 08 Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten kepulauan Meranti.
 
Pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri, R (40) beralamat sama dengan N. R dilaporkan ke pihak kepolisian oleh istrinya sendiri, Z (42) yang merupakan ibu kandungnya N pada jumat (14/11/14) kemaren sekitar pukul 09:30 WIB.
 
Demikian diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasatreskrim, AKP Antoni L Gaul SH MH, Sabtu (15/11/2014) kepada wartawan.
 
Antoni mengatakan bahwa, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku, korban dan saksi, kejadian tersebut bermula sejak sudah lama, yakni dari Desember tahun 2012 lalu. pada Selasa 18 Desenber 2012, sekira pukul 12:30 WIB pada saat korban sedang mandi didalam kamar mandi, sedangkan ibu korban sedang tidak berada dirumah, pelaku yang merupakan ayah kandungnya, lansung mendobrak pintu kamar mandi yang saat itu sedang terkunci.
 
Setelah pintu terbuka, N (korban) dalam keadaan tampa berpakaian sehelai benang pun, kemudian pelaku (ayah kandung korban) langsung menggenggam rambut dan memegang tangan kanan korban, dan mengatakan kalau korban harus bersetubuh dengannya, diancam kalau korban tidak mau, korban dan ibunya korban akan dibunuh.
Atas ancaman tersebut, terpaksa korban melayani nafsu bejat ayah kandungnya sendiri.
 
Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali, dan terakhir kali perbuatan tersebut dilakukan pada bulan September 2014, atas perbuatan pelaku, akhirnya korban tidak sanggup lagi melayani paksaan ayah kandungnya hingga memberitahu kepada ibunya, dan akhirnya ibu korban langsung melaporkan suaminya kepihak kepolisian, untuk diproses hukum.
 
"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat 1 UU RI No 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo  Pasal 64 KUHP, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana penjara 15 Tahun penjara, dan paling singkat 3 tahun," ungkap Antoni. (mas)
Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Mencuri perhatian Menkeu Sri Mulyani, Anak Pejabat Pajak Hidup Mewah, Berapa Gaji Bapaknya?


    HUKRIM, - Pelaku penganiayaan anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David, yang kini tengah viral di medi

  • 2 tahun lalu

    Memang Ada ya Harta Dibawa Mati?, Ini Penampakan Anak Firaun yang Matinya Berlapiskan Emas Permata!

    DUNIA, - Pemindaian pada mumi 'Golden Boy; Mesir Kuno telah dilakukan secara digital. Hal ini memperlihatkan bahwa sang remaja tersebut dulunya memiliki strata sosial yang

  • 2 tahun lalu

    Geger..! 2 Anak Gadis Dan 1 Bocah Di Rokan Hulu, Hilang Sudah 5 Hari Belum Ditemukan

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Sudah memasuki 5 hari ini, Sejak 14 Januari 2023, 2 anak gadis dan seorang bocah di Rokan hulu, belum pulang serta belum diketahui kabar keberadaaannya

  • 2 tahun lalu

    Tega.! Kakek Ini Cabuli Cucunya Hingga 5 Kali, Kini Mendekam Di Mapolres Rokan Hulu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - SatReskrim Polres Rokan Hulu telah mengamankan seorang kakek yang tega menyetubuhi cucu kandungnya di Dusun III, Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified