Sabtu, 22 November 2014 10:28:00
Camat Imbau, Peruntukan Bangunan Harus Sesuai IMB
riauonecom, Selatpanjang, Meranti, - Camat Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Asroruddin MSi, mengatakan penggunaan bangunan di Kota Selatpanjang, harus sesuai peruntukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki. Setiap pengalihan fungsi bangunan harus mendapatkan izin baru dari instansi berwenang.
"Baru-baru ini saya memanggil empat orang pemilik IMB yang telah mengalihkan fungsi bangunan dari peruntukan jenis IMB yang dimintakan sebelumnya. Mereka diketahui telah mengalihkan fungsi bangunan dari IMB jenis rumah dan toko (ruko) menjadi Wisma atau Penginapan," ungkapnya.
Empat pemilik bangunan yang diduga telah mengalihkan fungsi bangunan rumah dan toko itu, ujarnya, antara lain berlokasi di Jalan Siak, Jalan Imam Bonjol, Jalan Kesehatan dan Jalan Ibrahim Kota Selatpanjang.
"Kasusnya sama semua, mereka mengalih-fungsikan bangunan dari jenis bangunan sebagaimana IMB sebelumnya untuk menghindari pungutan retribusi pajak usaha. Semua bangunan yang dialih-fungsikan menjadi penginapan atau wisma itu belum memiliki plang nama dan izin usaha," ujar Camat.
Untuk sementara ini, kata Asroruddin, Pemerintah Kecamatan Tebingtinggi masih bersikap persuasif dengan melakukan pemanggilan dan menghimbau agar pemilik bangunan tersebut segera mengurus perubahan IMB sesuai fungsi pemanfaatannya saat ini.
"Kita menghimbau kalau mereka ingin memiliki usaha penginapan atau wisma, mereka juga memiliki izin usaha resmi atau legal sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga nantinya ada kepastian landasan hukum untuk memungut retribusi pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucapnya.
Dalam hal ini, lanjut Camat, Pemerintah Kecamatan tidak bermaksud mempersulit masyarakat dalam membangun usaha. Camat sudah menyampaikan solusinya, dirinya dapat mengeluarkan rekomendasi izin usaha penginapan atau wisma, dengan syarat jenis IMB yang sudah dimiliki sebelumnya diubah terlebih dahulu.
"Kita kasi waktu hingga 6 bulan kedepan. Kalau perubahan IMB itu tidak juga diurus, berarti jelas ada kesengajaan pemilik bangunan atau usaha itu untuk menghindar dari ketentuan pungutan retribusi pajak daerah," tutupnya. (moc/roc)
Share
Berita Terkait
Ilegal, Penimbunan Pantai Koneng Dumai Riau dihentikan
RIAU, DUMAI, - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara aktivitas reklam
Gak Bahaya Tha? Jepang Buang Limbah Nuklir Fukushima ke Laut Lepas
DUNIA, Tokyo - Ini akan menjadi hari yang dikhawatirkan banyak orang di Asia Timur dan dunia pada umumnya. Limbah dari pembangkit listrik yang sering diklaim paling ramah lingku
Unit Samapta Polsek Ujungbatu Laksanakan Himbauan Preventif Di SMK Inayah Ujungbatu
Rokan hulu, RiauOne.Com - Personil Unit Samapta Polsek Ujungbatu, Sat Samapta Polres Rokan Hulu Bripka Harry Guntara melaksanakan kegiatan himbaun preventif tentang penyal
Forkopimcam Ujungbatu Laksanakan Operasi Pasar Jelang Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah
Rokan Hulu, RiauOne.Com -Kapolsek Ujungbatu Kompol Andi Cakra Putra S.I.K., M.H. bersama Forkopimcam Ujungbatu lainnya, melaksanakan kegiatan operasi pasar menjelang datangnya b
Komentar