• Home
  • Riau Raya
  • Diduga Melakukan Tindak Pidana Pengrusakan Rumah, RY Dilaporkan ke Polsek Merbau
Jumat, 30 Januari 2015 21:53:00

Diduga Melakukan Tindak Pidana Pengrusakan Rumah, RY Dilaporkan ke Polsek Merbau

borgol. ilustrasi
riauonecom, Tasikputripuyu, Meranti, roc - RY (55) Warga Desa Mengkopot RT 03/RW 02, Kecamatan Tasik Putripuyu dilaporkan ke pihak
Kepolisian atas dugaan tindak pidana pengrusakan rumah.
 
RY dilaporkan oleh Fatimah (58) yang merupakan tetangga korban, pada Kamis (29/01/15) pukul 14.00 WIB setelah melihat rumahnya dalam keadaan rusak.
 
Kejadian pada Kamis (29/01/15) sekira pukul 09.00 WIB itu berawal saat pelapor menghubungi tersangka bahwa pelapor sedang di kebun untuk menemui tersangka, ternyata setelah sampai d kebun pelapor tidak menemui pelaku. selanjutnya pelapor menghubungi pelaku dengan melakukan pengancaman dan mengatakan akan mencincang pelapor serta merusak rumah pelapor.
 
Tidak lama Kemudian, pelapor pun pulang kerumah. Alangkah terkejutnya pelapor ketika melihat rumahnya sudah dalam keadaan rusak. Mendapat
perlakuan itu, pelapor tidak hanya berdiam diri melainkan membuat laporan ke polisi agar tersangka bisa menerima imbalan dari perbuatannya tersangka.
 
Kapolsek Merbau, AKP Syahruddin Tanjung, didampingi Kanit Intelkam Polsek Merbau, Brigadir D Soni Silalahi saat dikonfirmasi, Jum'at (30/01/15) membenarkan kejadian tersebut.
 
Dia menjelaskan bahwa untuk saksi dari kejadian itu, diantaranya, Jajang Kurniawan (40) dan Rita Wati (32). Sementara itu sejumlah barang yang rusak yakni, 1 unit kursi papan, gembok kunci rumah, serta alat masak dalam keadaan telah di rusak.
 
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke  Mapolsek Merbau guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya. (mas)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified