Rabu, 10 Desember 2014 15:48:00
HET BBM di Meranti Diusulkan Rp9.500 Perliter
riauonecom, Selatpanjang, Meranti, roc - Setelah dilakukannya rapat mengenai Bahan Bakar Minyak (BBM), terdapat beberapa usulan yang kuat terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) yang nantinya akan diajukan untuk disahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan meranti,diusulkan yaitu sebesar Rp 9500 perliternya.
Pengusulan itu dilontarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM) Kepulauan Meranti dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Camat, Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adapun yang hadir dalam rapat tersebut yaitu, Pemerintahan Kecamatan (Pencam) Tebing Tinggi, Polsek Tebing Tinggi, Koramil 04 Tebing Tinggi, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) kepulauan Meranti, Barisan Muda Meranti (BMM), dan sejumlah Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) yang ada di Kepulauan Meranti.
Demikian dijelaskan Kepala DisperindagkopUKM Kepulauan Meranti, Syamsuar Ramli SE, bahwa HET tersebut menjadi kesepakatan bersama yang diajukan kepada Bupati. Namun sebelumnya DisperindagkopUKM juga akan terlebih dahulu melakukan pembahasan ketingkat yang lebih tinggi seperti melibatkan pihak DPRD dan lainnya.
Sehingga HET khusus untuk di Kepulauan Meranti itu bisa ditetapkan segera dan diberlakukan nantinya.
"Setelah HET dibuat, maka kita akan resmi memberlakukan ke seluruh pengecer di Kepulauan Meranti. HET ini harus dipatuhi oleh seluruh pengecer tanpa terkecuali," kata Syamsuar.
Selain membahas soal HET, kata Syamsuar dalam rapat tersebut juga ditetapkan bahwa seluruh pengecer harus menggunakan takaran liter yang resmi ditentukan. Bahkan nantinya DisperindagkopUKM siap mengadakan takaran resmi yang sudah diuji oleh Tera (penguji takaran) Disperindag Provinsi.
"Takaran liter ini wajib digunakan. Sehingga nantinya baik harga maupun takaran bisa sesuai dengan kesepakatan bersama. Dengan begitu tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan," jelasnya.
Kata Syamsuar, setelah Penetapan ini diberlakukan, DisperindagkopUKM bekerjasama dengan Pemcam setempat, pihak Kepolisian, Satpol PP dan lainnya akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke setiap pengecer.
"Jika terdapat pengecer yang diluar kesepakatan bersama yang sudah ditetapkan nantinya, maka kita akan lakukan tindakan tegas, seperti menarik minyak dan mencabut izin menjual minyaknya," tuturnya. (mas)
Share
Berita Terkait
Geger di Negeri-ku, Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online: Minta Bayaran, Pekerjakan Operator, hingga Sewa Ruko
NASIONAL, - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap sebelas oknum pegawa
BBM Naik!!, Tapi Harga Pertamax Tidak Ikut Naik
NASIONAL, Jakarta - PT Pe
Hello Arab? Hamas Kecam Media Arab yang Sebut Yahya Sinwar Teroris, Sang Jurnalis Tutup Akun
DUNIA, JAZIRAH, - Gerakan pembebasan P
Penting Bagi Pekerja Pengguna Laptop, Berikut Cara Membersihkan Cache di Laptop agar Tidak Lemot
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified