• Home
  • Riau Raya
  • Kapolres : Pemilik Toko Obat Hati-hati Memberikan obat, Bisa disalahgunakan Masyarakat
Jumat, 21 November 2014 16:51:00

Kapolres : Pemilik Toko Obat Hati-hati Memberikan obat, Bisa disalahgunakan Masyarakat

apotik. ilustrasi
riauonecom, Selatpanjang, Meranti, roc - Kapolres Kepulauan Meranti tegaskan agar pemilik toko obat lebih berhati-hati dalam memberikan obat yang bisa disalahgunakan oleh masyarakat. Mengingat obat tidak selamanya baik bagi kesehatan. Karna, ada obat yang tidak sesuai atau tidak cocok digunakan oleh orang-orang tertentu.
 
Demikian diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi dalam sambutannya disaat silaturahmi Permenkes Dan UU Kesehatan yang digelar di Aula Polres Kepulauan Meranti. Kamis (20/11/14) kemaren.
 
Pandra mengatakan bahwa, Obat seringkali di perdebatkan baik peredaran maupun penggunaannya, Untuk memudahkan dalam penggunaan obat kemudian digolongkan kedalam enam golongan yakni, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat wajib, apotek, obat narkotika dan obat psikotropika.
 
"Saat ini banyak sekali obat-obatan keras yang dijual bebas baik di apotik maupun ditoko obat, oleh karena itu dibutuhkan peranan dari pemilik toko obat agar lebih berhati-hati dalam memberikan obat yang bisa disalahgunakan oleh masyarakat, salah satu contohnya obat Isomadril atau Destro," katanya.
 
Dikatakan Pandra, Obat-obat keras seperti ini termasuk dalam narkotika golongan 3, yang mana bila di konsumsi melebihi dosis anjuran dokter akan merasakan fly dan dapat mengakibatkan rusaknya jaringan sistem saraf otak. Begitu juga dengan obat-obatan infor yang tidak memilki izin Bpom untuk diedarkan atau di jual di indonesia. Yang mana efek samping dari obat imfor tersebut belum jelas dan tidak ada petunjunk yang jelas tentang penggunaannya.
 
"Dalam melakukan tugas dan pungsinya, apotek mengenal beberapa istilah pelanggaran dalam melakukan kegiatan. Jenis pelanggaran apotek dapat dikategorikan dalam dua macam, berdasarkan berat dan ringannya pelanggaran tersebut. Setiap pelanggaran apotek dan toko obat terhadap ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana," ungkap Pandra. (mas)
Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Kenapa Bank ini Bangkrut, Berikut Profil Dua Bank yang Bangkrut Tahun Ini, Salah Satunya Gabungan 15 BPR

    BISNIS, - Terdapat dua bank yang bangkrut atau tutup sepanjang tahun ini, berdasarkan L
  • 2 tahun lalu

    Jum'at Berkah Sediakan Sarapan Gratis Yang Dilaksanakan Oleh Bhayangkari Ranting Ujungbatu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Jum'at Berkah Bhayangkari Ranting Ujungbatu sediakan sarapan gratis untuk masyarakat umum, yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Ujungbatu pada ha

  • 2 tahun lalu

    Ketua Bhayangkari Ranting Polsek Tandun Ibu Sri Ulik Iwanto Bersama Anggota Laksanakan Baksos Sambut HKGB Ke 70

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Ketua Ranting Bhayangkari Polsek Tandun Ibu Sri Ulik Iwanto pada hari Jumat (5/8/2022) melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam rangka menyambut pering

  • 2 tahun lalu

    Mak Jleb, Ternyata Segini Rata-Rata Kedalaman Miss V Wanita di Indonesia, Gak Nyangka Lebih Dalam dari Panjang Mr P Pria

    EDUKASI, -  Mungkin beberapa orang bertanya rata-rata kedalaman Miss V wanita sedalam apa. Mungkin untuk pria kita bisa mengukur dan mengetahui dengan mudah panjang Mr P.

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified