• Home
  • Riau Raya
  • Mantan Residivis Kembali di Tangkap Polisi Karna Maling Solar
Rabu, 10 Desember 2014 08:25:00

Mantan Residivis Kembali di Tangkap Polisi Karna Maling Solar

ilustrasi
riauonecom, Selatpanjang, Meranti, roc - Residivis kasus pencurian, berinisial Suwazi Bin Badu(34) kembali di tangkap polisi karna maling minyak solar. Warga Jalan Utama RT04/RW03, Desa Gayung Kiri, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti ini juga pernah menjalani kurungan penjara dengan kasus yang sama.
 
Pelaku asal Tembilahan itu akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh pihak kepolisian ketika sedang berada di rumahnya di Desa Gayung Kiri. Ahad (07/12/14) lalu sekitar pukul 10.30 WIB.
 
Demikian diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kapolsek Rangsang, Iptu Syamsueri Kepada
wartawan. Selasa (09/12/14).
 
"Tersangka merupakan mantan residivis yang sudah pernah masuk Lembaga Permasyarakatan. Kita ringkus ketika tersangka sedang berada di
rumahnya Desa Gayung Kiri," kata Syamsuer.
 
Dijelaskan Syamsuer bahwa kejadian tersebut berawal saat Suparman(28), warga Jalan Vihara RT03/RW 02 Desa Gayung Kiri Kecamatan Rangsang itu
bangun tidur dan menuju ke dapur rumah, dia melihat pintu dapur belakang rumah sudah terbuka, dan melihat minyak solar sebanyak 2 (dua) Jerigen ukuran 60 (enam puluh) Liter miliknya sudah hilang.
 
Kemudian korban langsung melakukan laporan dengan laporan polisi LP/05/XII/2014/RIAU/RES MERANTI/SEK RANGSANG,tgl 8-12-2014.
 
"Setelah kita pelajari dan kita kembangkan kasus tersebut, Tidak menunggu lama, kita langsung mencari dan memburu pelaku," jelas
Syamsuer.
 
Syamsuer juga mengatakan bahwa, penangkapan dilakukan setelah adanya  keras dugaan dicurigai pelakunya seorang mantan residivis yang pernah
melakukan kejahatan yang sama di Tahun 2011 diwilayah Desa Gayung Kiri itu.
 
"Dia pernah menjalani hukuman kurungan, namun tidak menyebabkan dia pernah merasa jera tetap melakukan kejahatan berulang kali sehingga
membuat resah warga masyarakat sekitar," ucapnya.
 
Oleh karna itu, lanjut Kapolsek Rangsang itu, berdasarkan laporan warga, dia langsung memberikan tugas kepada 3 personilnya melakukan penyelidikan kemudian pada Minggu 7-12-2014 sekitar 10.30 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menyita Barang Bukti (BB) berupa minyak solar sebanyak 2 (dua) Jerigen ukuran 60 (enam puluh) Liter seharga Rp700.000. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Rangsang di Tanjung Samak untuk penyelidikan sesuai proses Hukum yang
berlaku.
 
Atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan Pasal 363 KUHP. Selanjutnya langsung ditahan di Mapolsek Rangsang guna ditindaklanjuti secara hukum. (mas)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified