• Home
  • Riau Raya
  • Ngaku-ngaku Biro PLN, Lelaki di Selatpanjang Ini Digiring ke Mapolres
Jumat, 27 Februari 2015 21:24:00

Ngaku-ngaku Biro PLN, Lelaki di Selatpanjang Ini Digiring ke Mapolres

listrik
riauonecom, Selatpanjang, Meranti, roc - Sungguh nekat tingkah RP (29) Warga Jalan Banglas Gang Antara, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti ini. Dia tampa takut menanggung resiko atas perbuatannya yakni menipu M (27) Warga se Desanya. Dia mengaku kepada M bahwa Dia adalah Biro untuk pemasangan meteran listrik PLN di Selatpanjang.
 
M sempat percaya pada omongan RP, sehingga Ia minta bantu untuk pemasangan listrik di rumahnya yakni di Jalan Pemuda Setia Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi. RP pun menawarkan sebesar Rp2 juta kepada M untuk siap pasang listrik tersebut.
 
Namun sayang, pada Rabu (14/2/2015) sekira pukul 00.00 WIB, RP memang telah memasang meteran listrik dirumah M, namun Dia tidak ada memberikan bukti tanda pengurusan meteran dari pihak PLN Selatpanjang Kepulauan Meranti yang diakuinya itu.
 
Memang M sempat tidak menyadari hal itu, sehingga sekitar 1 bulan lamanya Ia menikmati jasa linstrik PLN itu. Namun setelah 1 bulan pihak PLN mengetahui bahwa meteran yang digunakan itu tidak berfungsi dan tidak terdaftar di Kantor PLN.
 
Atas kejadian yang dialaminya itu, M pun merasa telah ditipu oleh RP. Dimana Ia sudah membayar sebesar Rp2 juta tapi malah jasa listrik yang digunakan tidak resmi. Sehingga Ia pun membuat laporan ke pihak kepolisian pada Sabtu (14/2/2015) sekira pukul 17.00 WIB  agar RP bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melaui Kasat Reskrim, AKP Antoni Lumban Gaol SH MH, didampingi KBO Ipda Darmanto, Jum'at (27/2/2015) siang membenarkan jika mereka telah mendapatkan laporan dari korban dengan LP/ 19/II/ Riau/ KSPK KEP MERANTI pada Sabtu (14/2/2015).
 
"Atas kejadian tindak pidana penipuan yang terjadi ini pihak pelapor telah mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Sementara tersangka terjebak pada pasal 378 KUH tindak pidana 4 tahun perjara," sebut Antoni. (mas)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified