Kamis, 11 Desember 2014 18:15:00
Pelaku Tindak Pidana Penipuan Berhasil Ditangkap Pihak Kepolisian
riauonecom, Selatpanjang, Meranti, roc - Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan, dengan modus penawaran kerja di Instansi Pemkab Meranti.
Berinisial ES(21) warga asal Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) ini ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (09/12/14) kemaren sekitar pukul 14.00WIB. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari salah seorang korban, berinisial R(28) warga Jalan Pelajar, Desa Telagabaru, Kecamatan Rangsang Barat, yang juga merupakan tetangga terduga.
Dari sebanyak 7 korban, 2 diantaranya dari Kecamatan Tebingtinngi Barat, dan 5 orang dari Kecamatan Rangsang Barat. Dengan jumlah kerugian mencapai Rp28 Juta.
Demikian diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, pada Exspose di Mapolres kepulauan Meranti. Kamis (11/12/14).
"Ini merupakan tindak pidana penipuan, korbannya lebih dari 10 orang dengan modus sengaja membujuk dan menawarkan kepada korban untuk masuk ke instansi tersebut. Selanjutnya meyakinkan korban dengan memakai atribut dari Dinas Perhubungan. Namun, sebelum masuk sebagai pegawai honorer itu harus membayar DP atau sebagai uang pelicinnya," kata Pandra.
Pandra juga menjelaskan, tersangka meyakinkan kepada korbannya itu dengan memaparkan Surat Perintah Mulai Bekerja (SPMB) yang berjumlah 28 orang dengan menggunakan Korp Dinas Perhubungan.
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata tersangka tidak pernah bekerja di Dinas tersebut. Sehingga diketahui ini hanya rekayasa si tersangka," tambahnya.
Pandra juga menghimbau kepada masyarakat di kepulauan Meranti pada umumnya agar lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap penawaran yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
"Kepada Masyarakat jangan mudah percaya dengan penawaran seperti itu, seharusnya harus di cek terlebih dahulu ke instansi tersebut untuk memastikan kebenarannya," pesannya.
Adapun Bahan Bukti yang diamankan yaitu, 5 helai baju Dishub, 2 buku tabungan, 2 raket badminton seharga lebih dari Rp 6 Juta (seharga Rp4200 dan Rp 2200) dan satu unit handpone. Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 378 dan Jo pasal 279A dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub- Kominfo) Kepulauan Meranti, Ariyadi yang hadir pada Ekspose tersebut juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dengan modus- modus penawaran seperti itu.
"Jangan mudah terpancing dan cepat mempercayai penawaran seperti itu, apa lagi saat masuk menggunakan uang pelicin dan sebagainya. Dan di Dinas kami juga tidak ada kegiatan merekrut karyawan, dan mulai Agustus 2014 hingga kini tidak ada penerimaan pegawai baru," kata Ariyadi.
Dilanjutkan dengan keterangan dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ali Imran juga mengatakan hal yang sedemikian, Dia menjelaskan bahwa kewaspadaan itu sangat penting terutama bagi masyarakat yang berada di daerah pelosok.
"Terutama bagi daerah-daerah yang jauh dari jangkauan teknologi, hendaknya koordinasi langsung ke instansi terkait apabila ada informasi terkait penerimaan itu," ingatnya.
Menurut keterangan tersangka, ia pernah menjadi mahasiswa dan Kuliah di Universitas Islam Indonesia (UII) selama 6 bulan mengambil jurusan Pelayaran di Jogja. Dan ijazah didapatkan dengan dibeli seharga Rp 95 juta.
"Ijazahnya saya beli seharga Rp 95 juta. Dan baju ini baju sekolah saya dulu pak," ucapnya dengan memakai atribut tersebut.
Sementara itu, R(28) pelapor yang juga merupakan korban, menjelaskan bahwa dirinya terjebak atas kostum yang digunakan dan ditawarkan bahwa diantara 28 orang yang diterima, masih ada 4 orang yang didiskualifikasi, dan boleh nyisip satu orang.
"Dari apa yang beliau pakai dan data yang dipaparkan, saya jadi yakin untuk penyisipan tersebut," katanya.
Namun, setelah beberapa lama dari tingkah tersangka, mulai timbul kecurigaan pelapor dikarenakan tersangka jika berjanji selalu tidak menepati janjinya.
"Untuk memastikan kebenaran itu, Saya pergi kantor syahbandar menanyakan mengenai penerimaan tersebut, setelah saya tanya rupanya tidak ada, dan makin timbul rasa kecurigaan saya bahwa ini sudah penipuan," ungkapnya.
Selanjutnya dia bersama rekannya yang merasa telah ditipu tersebut langsung membuat laporan di Polsek Bantar, Kecamatan Rangsang Barat.
"Akibat merasa tertipu saya bikin laporan ke polisi agar jangan ada lagi korban yang lain," pungkasnya. (mas)
Share
Berita Terkait
KPK ke Kepala Daerah : Hindari 7 Bentuk Tindak Pidana Korupsi
RIAU, PEKANBARU - Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI, Brigjen Didik Agung Widjanarko meminta kepala daerah di Provinsi Riau untuk menghindari tujuh bentuk tindak pidana koru
Sat Reskrim Polsek Ujungbatu Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Seorang pria pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor dibekuk Anggora Sat Reskrim Polsek Ujungbatu pada hari Minggu (25/2/2018) sekira
2 tersangka kasus penipuan umrah Rp8 M ditangkap
SOLO, - Aparat kepolisian menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro jasa umrah dan travel Hannien Tour yang menjadi buron selama empat bulan terakh
Diskresi Kepolisian, Masih Perlukah?
NUSANTARA, - Sebagai pelindung dan pelayan bagi masyarakat, setiap anggota Polri memiliki kewenangan khusus dalam penegakan hukum yaitu wewenang diskresi.
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified