Sabtu, 29 November 2014 17:36:00
Penjual Honda Sorong Seken di Meranti Tidak Memberikan Legaliritas Kepada Pembeli
riauonecom, selatpanjang, meranti, roc - Dalam UU Tata Niaga, setiap pembeli harus mendapatkan hak legaliritas dari penjual. Akan tetapi di Meranti, penjual honda sorong seken tidak memberikan legaliritas kepada pembeli.
Demikian diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan konsumen (YLPK) Kepulauan Meranti, Mulyono SE, kepada wartawan. Sabtu (29/11/14).
Mulyono mengatakan bahwa, penjual honda sorong seken di Meranti tidak memberikan legaliritas kepada pembeli. Dengan alasan bahwa pembalikan nama membutuhkan biaya yang sangat tinggi.
"Hal yang seperti ini tentunya sangat merugikan konsumen, tentunya konsumen keberatan untuk membalikkan nama, karna membutuhkan biaya yang sangat besar, dan ini sangat merugikan negara" tuturnya.
Kata Mulyono, dikarenakan di meranti merupakan daerah pulau, jadi masyarakat tidak menghiraukan hal itu, akan tetapi pembeli sulit untuk membayar pajak. Pembeli pun tidak tahu siapa orang yang namanya tertera diatas surat jual beli tersebut.
"Saya merasa bahwa pihak penjual sorong seken ini telah melegalkan sorong perdagangannya," tambahnya.
Maka dari itu, kata Mulyono lagi, dari pihak YLPK sangat menyayangkan hal seperti ini. Dan Mulyono menyarankan agar masyarakat tetap membayar pajak, dan bagi pihak yang berwewenang agar jangan dipersulitkan bagi masyarakat yang membayar pajak.
"Bagi pemberi izin harus mensosialisasikan izin perdagangan, jangan hanya menjual sembarangan," pungkasnya. (mas)
Share
Berita Terkait
Geger di Negeri-ku, Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online: Minta Bayaran, Pekerjakan Operator, hingga Sewa Ruko
NASIONAL, - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap sebelas oknum pegawa
Hello Arab? Hamas Kecam Media Arab yang Sebut Yahya Sinwar Teroris, Sang Jurnalis Tutup Akun
DUNIA, JAZIRAH, - Gerakan pembebasan P
Penting Bagi Pekerja Pengguna Laptop, Berikut Cara Membersihkan Cache di Laptop agar Tidak Lemot
Pantesan Mahal Kuliah Kedokteran? Ada Uang Iuran tak Terduga, Soal Iuran Bulanan Rp30 Juta, Guru Besar Undip: Hanya 1 Semester
NASIONAL, HUKRIM, - Guru
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified