• Home
  • Riau Raya
  • Penjual Honda Sorong Seken di Meranti Tidak Memberikan Legaliritas Kepada Pembeli
Sabtu, 29 November 2014 17:36:00

Penjual Honda Sorong Seken di Meranti Tidak Memberikan Legaliritas Kepada Pembeli

roda dua. ilustrasi
riauonecom, selatpanjang, meranti, roc - Dalam UU Tata Niaga, setiap pembeli harus mendapatkan hak legaliritas dari penjual. Akan tetapi di Meranti, penjual honda sorong seken tidak memberikan legaliritas kepada pembeli.
 
Demikian diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan konsumen (YLPK) Kepulauan Meranti, Mulyono SE, kepada wartawan. Sabtu (29/11/14).
 
Mulyono mengatakan bahwa, penjual honda sorong seken di Meranti tidak memberikan legaliritas kepada pembeli. Dengan alasan bahwa pembalikan nama membutuhkan biaya yang sangat tinggi.
 
"Hal yang seperti ini tentunya sangat merugikan konsumen, tentunya konsumen keberatan untuk membalikkan nama, karna membutuhkan biaya yang sangat besar, dan ini sangat merugikan negara" tuturnya.
 
Kata Mulyono, dikarenakan di meranti merupakan daerah pulau, jadi masyarakat tidak menghiraukan hal itu, akan tetapi pembeli sulit untuk membayar pajak. Pembeli pun tidak tahu siapa orang yang namanya tertera diatas surat jual beli tersebut.
 
"Saya merasa bahwa pihak penjual sorong seken ini telah melegalkan sorong perdagangannya," tambahnya.
 
Maka dari itu, kata Mulyono lagi, dari pihak YLPK sangat menyayangkan hal seperti ini. Dan Mulyono menyarankan agar masyarakat tetap membayar pajak, dan bagi pihak yang berwewenang agar jangan dipersulitkan bagi masyarakat yang membayar pajak.
 
"Bagi pemberi izin harus mensosialisasikan izin perdagangan, jangan hanya menjual sembarangan," pungkasnya. (mas)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified