Selasa, 09 Desember 2014 20:59:00
Mantan Kadis PU Rohil Riau Jadi Tersangka Proyek Jembatan Ratusan Miliar
riauonecom, Pekanbaru, - Proyek raksasa dua jembatan Padamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau semasa Annas Maamun menjabat bupati terindikasi korupsi. Kejati Riau menetapkan mantan Kadis PU setempat sebagai tersangka.
Annas Maamun yang kini berstatus Gubernur Riau nonaktif, dimungkinkan akan menjalani pemeriksaan oleh tim Kejati Riau terkait dua proyek yang menelan dana mencapai Rp 679 miliar lebih. Diperkirakan ada Rp 200 miliar dana proyek menguap tak jelas.
"Dalam kasus proyek jembatan Padamaran I dan II kita telah menetapkan mantan Kadis PU Pemkab Rohil inisial IK sebagai tersangka. Mesti telah ditetapkan tersangka, namun belum dilakukan penahanan," kata Kajati Riau Setia Untung Arimuladi kepada wartawan, Selasa (09/12/2014) di Pekanbaru.
Untung menjelaskan, pihaknya telah memperoleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. Sehingga dari proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Kita menduga kuat dalam proyek jembatan Padamaran ini telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara ratusan miliar. Proyek ini dimulai sejak tahun 2008 sampai 2013," kata Untung.
Mantan Kasipenkum Kejagung ini menyebutkan, proyek jembatan Padamaran I dan Padamaran II dibangun semasa Annas Maamun menjabat sebagai Bupati Rohil.
"Kemungkinan dalam waktu dekat kita juga akan memeriksa Annas Maamun. Kita menilai Annas Maamun mengetahui seluk-beluk kasus tersebut karena yang bersangkutan pernah menjabat Bupati Rokan Hilir," kata Untung. (abu/dtc)
Share
Berita Terkait
Komentar