Kamis, 19 Oktober 2017 19:04:00
Puluhan Ribu Buruh Akan Goyang DPRD Riau dan Kantor Gubernur, Senin Depan
PEKANBARU - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Riau akan melakukan aksi massa pada Senin (23/10/2017).Aksi yang direncanakan berpusat di Kantor Gubernur itu akan dilakukan mulai pagi hingga petang.
Ketua DPD K-SPSI Provinsi Riau Nursal Tanjung mengatakan, pihaknya akan mengerahkan sedikitnya 10 ribu massa dalam aksi massa tersebut.
"Ada dua tuntutan yang ingin kami sampaikan. Pertama, meminta Gubri sebagai Kepala Daerah di Riau untuk dapat memberikan jaminan serta perlindungan bagi pekerja di industri kehutanan dari ancaman PHK," ungkap Nursal.
"Kedua, meminta kepada Gubri dan DPRD Provinsi Riau agar menteri LHK mau mengembalikan hak operasional RAPP agar bisa berjalan kembali," tambahnya.Bukan tanpa alasan, dia beranggapan, dengan diberlakukannya Permen LHK 17/2017 tentang Tanaman HTI telah merugikan pertumbuhan ketenagakerjaan di Riau.
Maklum, banyak perusahaan bidang kehutanan beroperasi di Riau dan menyerap puluhan ribu tenaga kerja."Bayangkan saja, seperti di Kerinci, berdasarkan data dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi SP Kahut K-SPSI saja disana ada lebih dari 16 ribu tenaga kerja. Siapa yang mau menanggung hidup mereka jika permen tersebut diberlakukan tanpa melihat kondisi di lapangan," jelasnya.
Lanjutnya, dalam aksi 10 ribu massa, DPD K-SPSI akan membawa massa berasal dari 12 kabupaten/kota di Riau.
K-SPSI juga sudah menyiapkan sebanyak 100 orang Korlap yang akan mengatur jalannya aksi massa tersebut.
Nursal berharap, agar Gubri Arsyadjuliandi Rachman bersedia meluangkan waktunya untuk berdialog bersama massa aksi.
"Saya harap, Gubri bersedia berdialog bersama kami para buruh yang juga masyarakat Riau," sampainya.
Baca: Bikin Terenyuh, Simpanse Sekarat Ini Berikan Perpisahan Indah Kepada Sahabat Lamanya
"Setelah aksi di Kantor Gubernur, kami akan melanjutkan dengan longmarch menuju kantor DPRD Provinsi Riau," tambah Nursal.
Sebelumnya, DPD K-SPSI memenangkan gugatan permohonan uji materil terhadap Permen 17/2017 di MA pada 2 Oktober silam.
Salinan keputusan hasil sidang tersebut pun sedang ditunggu untuk sampai di Pekanbaru selambat-lambatnya tiga bulan setelah putusan dikeluarkan.(Trb/Abu)