Rabu, 12 November 2014 16:42:00
700 lebih Desa Dampingan PNPM MPd siap Menghadapi UU Desa
riauonecom, Pekanbaru, - Sebanyak 700 lebih Desa dari 64 Kecamatan dampingan Program PNPM Mandiri Perdesaan bisa dipastikan siap untuk menghadapi Undang-undang (UU) Desa nomor 6 tahun 2014. Dimana, UU Desa tersebut mengamanatkan pengelolaan keuangan dilakukan oleh desa sendiri termasuk juga pertanggungjawabannya secara administrasi. Hal tersebut dikatakan kepala Badan BPM Bangdes Provinsi Riau, H. Daswanto Spi, dalam Rapat Koordinasi bersama para konsultan PNPM Mandiri Perdesaan provinsi Riau.
“Selama ini pola pembangunan di perdesaan yang dilakukan melalui PNPM Mandiri Perdesaan adalah pola yang sekarang ini diadopsi oleh undang-undang desa. Yakni proses pembangunan harus melalui musyawarah baik di tingkat lingkungan dan ke tingkat desa berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat. Serta melaksanakannya dengan mengedepankan prinsip prinsip bernegara yang harus dipertahankan dengan didampingi oleh fasilitator, yakni prinsip mengutamakan orang miskin, partisipatip, gotong royong, desentralisasi, transparansi dan lainnya” katanya.
Koordinator Konsultan Provinsi Riau, Ir Surya Dharma Lubis juga menambahkan. Selain kesiapan terhadap pola atau alur kegiatan yang terbiasa dilakukan melalui PNPM Mandiri Perdesaan, kesiapan lain adalah desa dampingan PNPM Mandiri Perdesaan semuanya telah memiliki tata kelola pemerintahan desa yang baik yang ditandai dengan kepemilikan RPJM-Des ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKP Desa (Rencana Kerja Pembangunan desa).
“Melalui PNPM Mandiri Perdesaan, pemerintahan desa juga telah memiliki kader-kader desa yang setiap tahunnya telah mendapatkan pelatihan guna menjalankan tugasnya nanti sebagai stageholder desa yang membantu pekerjaan pekerjaan pemerintah desa, diantaranya adalah kader pemberdayaan masyarakat desa, pendamping lapangan, kader tekhnis, tim pengelola kegiatan, tim ferivikasi, hingga memberikan pelatihan kepada kepala desa itu sendiri.” Ujar Surya Dharma Lubis.
Hal yang tidak kalah penting dalam pembangunan desa yang selama ini sudah dilakukan melalui pendampingan PNPM Mandiri Perdesaan adalah pembangunan desa yang menjaga prnsip-prinsip transparansi. Kewajiban desa untuk menjaga prinsip tersebut bisa ditadai dengan terbukanya setiap informasi pembangunan tersebut, baik melalui forum musyawarah, maupun dalam penayangan berita di papan informasi Desa.
Hal ini sejalan dengan UU keterbukaan informasi. Mulai dari informasi penentuan usulan, pelelangan, hingga keputusan dalam serah terima pembangunan. Dengan adanya keterbukaan informasi pada pembangunan desa, semua masyarakat desa memiliki kesempatan yang sama dalam ikut berpartisipasi, aik dalam pelaksanaan maupun dalam pengawasannya. (rls/zar/roc)
Share
Berita Terkait
Geger..! 2 Anak Gadis Dan 1 Bocah Di Rokan Hulu, Hilang Sudah 5 Hari Belum Ditemukan
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Sudah memasuki 5 hari ini, Sejak 14 Januari 2023, 2 anak gadis dan seorang bocah di Rokan hulu, belum pulang serta belum diketahui kabar keberadaaannya
Apes..!! Maling Sepeda Motor Di Desa Sikebau Jaya Ditangkap Warga, Diamankan Di Mapolsek Rokan IV Koto
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Polsek Rokan IV Koto telah mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor di desa Sikebau Jaya, Kecamatan Rokan IV Koto, pada hari Kamis (12/1/2023)
Beginilah Curhatan Masyarakat Desa Mekar Jaya Ke Polsek Tambusai Utara
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kegiatan "Jumat Curhat" minggu ke 2 oleh Polsek Tambusai Utara yang di selenggarakan aula Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, pada hari Jumat (6
Inilah Bedah Rumah Swadaya Dari Warga RW. 02 Desa Kumain Tandun
Rokan hulu, RiauOne.Com - Guyub rukun warga RW.02 Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Rokan hulu, dengan semangat kebersamaan membangun rumah layak huni dengan biaya swadaya dari mas
Komentar