Kamis, 16 April 2015 16:45:00
Apkasindo Nilai Pembagian 20 Persen Lahan HGU Belum Maksimal
PEKANBARU - Masih banyak perusahaan yang enggan mengikuti aturan untuk membagikan 20 persen lahannya kepada masyarakat tempatan dalam bentuk plasma. Akibatnya, tidak jarang gesekan antar perusahaan dan petani harus terjadi, khususnya di Riau.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Rino Afrino mengkritisi sikap perusahaan perkebunan di Riau yang minim merealisasikan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Perkebunan No.39 Tahun 2014 dan Permentan No.98 Tahun 2013 dengan mengurangi Hak Guna Usaha (HGU) minimal 20 persen untuk petani.
"Inilah yang kita kritisi. Saat Rakernas Apkasindo di Banten pada 18-20 Maret lalu dan sudah kita sampaikan langsung kepada kementerian terkait, agar melakukan tindakan tegas. Karena inikan jelas ada Undang-undang, ada Permentan," kata Rino, Rabu (16/415).
Tidak dirincikan perusahaan mana saja yang belum melaksanakan pembagian lahan sawit 20 persen dari HGU tersebut. Namun begitu, Apkasindo Riau tegas Rino perlu mendesak baik kepada kementerian terkait mau pun Dinas Perkebunan Riau untuk kembali menginventarisir persoalan itu.
"Saya pikir kalau ini memang dijalankan sepenuh hati, output dari tujuan itu tentu kesejahteraan petani. Mulai dari penyediaan lahan, hingga membantunya mengembangkan usahanya. Hasilnya nanti nggak kemana-mana, untuk perusahaan juga kok," ungkap Rino.
Persoalan itu juga telah dirumuskan ke dalam hasil rapat kerja nasional Apkasindo sebanyak delapan poin. Salah satunya sebagaimana yang terdapat dalam poin lima yakni, meminta pemerintah memberikan penilaian yang objektif terhadap kinerja perusahaan yang mengajukan perpanjangan HGU. Khususnya perlakukan terhadap sawit dan CSR serta memprioritaskan petani kelapa sawit mendapatkan 20 persen lahan HGU dari perusahaan tersebut.
Menariknya, didalam ketentuan Undang-undang Perkebunan No.39 Tahun 2014 dan Permentan No.98 Tahun 2013 setiap kepala daerah bisa yang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan dan menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 5 miliar.
Namun sepertinya, hal itu juga tetap belum bisa memberikan tekanan. Betapa tidak, fakta yang terjadi di sejumlah daerah di Riau masih banyak terjadi. Sementara efek penegasan dari perundangan terkait kepala daerah sebagai penanggung jawab tidak berjalan.
Lanjutnya, keberadaan perusahaan untuk mengangkat harkat dan martabat warga tempatan merupakan tanggung jawab yang tak bisa dielak. Pemberian lahan sebanyak 20 persen dalam bentuk petani plasma tersebut adalah solusi dalam rangka memenuhi standar kehidupan yang layak.
Apalagi selain persoalan pembagian lahan 20 persen dari HGU tersebut, juga masih ada Coorporate Social Responsibility (CSR) yang juga bertujuan untuk mensejahterakan warganya.
Namun yang terjadi, CSR oleh perusahaan di Riau lebih sering dipergunakan untuk fisik seperti jalan dan rumah ibadah. Mestinya, CSR diperuntukan lebih pada peningkatan sumber daya manusianya, seperti beasiswa. (rtc).
Share
Berita Terkait
Menguat, Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Jumat 5 Juli 2024
DUNIA, BISNIS, - Nilai tukar rupiah diproyeksikan
Jumat Barokah Polsek Ujungbatu Bagikan Sembako Untuk Mempererat Tali Silaturahmi Dengan Warga Sekitarnya
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Pembagin bantuan sosia dari Polsek Ujungbatu yang diserahkan langsung Oleh Kapolsek Ujungbatu AKP. Andi Cakra Putra S.I.K., M.H. untuk masyarakat yang
5 Cara Untuk Meningkatkan Nilai Rumah Anda
RUMAH yang indah dan lengkap menjadi impian banyak orang, beberapa manfaat yang didapatkan adalah menjadikan Anda semakin betah di rumah dan yang paling penting dapat men
Meranti Raih Nilai SAKIP 'B', Sekda Minta Pegawai Pertahankan dan Tingkatkan Kinerja Serta Pelayanan
RIAUONECOM, MERANTI, - Berkat kerja keras Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si dan jajaran pegawai Pemerintah Kepulauan Meranti dalam meningkatkan kinerja dan
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified