• Home
  • Riau Raya
  • Beri Tambah Izin Alfamart dan Indomaret, Dewan Nilai Pemko Pekanbaru Tidak Konsekuen
Minggu, 26 April 2015 06:55:00

Beri Tambah Izin Alfamart dan Indomaret, Dewan Nilai Pemko Pekanbaru Tidak Konsekuen

alfamart.
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC, - Wacana penambahan ritel Alfamart dan Indomaret di Kota Pekanbaru masing-masing 50 outlet, dinilai bahwa Pemko Pekanbaru tidak konsekuen dengan aturan yang telah dibuat sebelumnya.
 
"Gerai tersebut sebelumnya hanya 100 gerai saja, yang kemaren saja belum tertata, bagaimana pula dengan penambahan gerai yang baru," ungkap Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti.
 
Dijelaskan Ida, wacana Pemko ini sebenarnya boleh-boleh saja, namun di Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2015 yang baru disahkan DPRD Pekanbaru pada Desember 2014 silam, harus dipatuhi karena perda itu lahir dari kesepakatan DPRD dan Pemko serta melalui kajian yang matang.
 
"Perda yang kita sahkan secara bersama-sama yakni Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Swalayan. Kalau ini tetap dilanjutkan, berarti Pemko tidak konsekuen dengan peraturan yang telah kita buat bersama," ujar Ida.
 
Jika alasan pemberian tamabah izin ritel ini beralasan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asian (MEA), maka menurut Poitisi Partai Golkar ini, maka itu dinilai alasan yang tidak berlandaskan pada kondisi di lapangan.
 
"Kalau dialasankan untuk mengahadapi MEA ini tidak alasan, karena untuk menghadapi ekonomi Asia maka yang perlu diperkuat itu adalah ekonomi kerakyatan kita, bukan justru kepada investor kapitalis, kalau kita lihat hari ini yang mati itukan ekonomi kerakyatan, bahkan sampai tidak tumbuh," ujar Ida.
 
Sekarang saja, sambung Ida, gerai yang sudah ada saja tidak tertata dengan baik di hari ini, seperti masalah radiusnya yang tidak tertata dengan baik, zonasinya juga, padahal di dalam Perda tersebut sudah diatur zonasinya dan juga radiusnya.
 
"Oleh karena itu, untuk mengeluarkan izinnya kembali harus ditindaklajuti Perda yang ada. Kalau tidak maka kita DPRD Kota Pekanbaru bisa memberikan rekomendasi untuk menutupnya, di dalam Perda sudah diatur bahwa jumlah gerai cukup 100 gerai saja, seharusnya Perda yang sudah disahkan harus dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. Berarti kita menilai bahwa Pemko Pekanbaru tidak konsekuen terhadap Perda yang ada," tegas Ida lagi.
 
Sejauh ini, kata Ida, pihaknya sudah memberikan waktu selama enam bulan kepada Pemko untuk melakukan evaluasi terhadap penataan gerai Alfamart dan Indomart sesuai dengan perda yang telah disahkan tersebut.
 
"Untuk menambah ritel baru tidak mudah, karena persyaratan Perda yang telah kita buat kemaren itu harus ada izin dampak lingkungan yang dikeluarkan oleh lembaga independen, jadi Walikota Pekanbaru tidak bisa seperti dulu lagi memberikan izin prinsip, sebab harus ada analisa dampak lingkungan, jadi bukan segampang itu memberikan izin prinsipnya," pungkas Ida.
 
Seperti diketahui, Walikota Pekanbaru mewacanakan penambahan izin untuk Alfamart dan Indomaret sebanyak 50 outlet untuk masing-masingnya. Penambahan ini melalui pertimbangan semakin tingginya jumlah penduduk dan memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). (*).
Share
Berita Terkait
  • 3 bulan lalu

    Horor Kecelakaan Truk di Riau, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Macet Panjang



  • 3 bulan lalu

    Firaun, Kisah-nya Masuk dalam dalam Alquran, Arkeolog Temukan Pedang Firaun Berusia 3.000 Tahun di Mesir, Berhiaskan Lambang Ini



  • 4 bulan lalu

    Israel dituding Tanam Alat Peledak di Alat Komunikasi Pager dan Walkie-Talkie


  • 6 bulan lalu

    Mengerikan, Sedang Dikendarai, Kap Mesin Depan Honda CR-V Mengepul dan Terbakar




    Komentar
  •