• Home
  • Riau Raya
  • Berkas Kasus PADAM Tirta Siak Pekanbaru Senilai Rp700 Juta lebih sudah P21
Sabtu, 11 Januari 2014 08:56:00

Berkas Kasus PADAM Tirta Siak Pekanbaru Senilai Rp700 Juta lebih sudah P21

PDAM Tirta Siak
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru senilai Rp724 juta yang ditahan di Polres Pekanbaru, dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
         
"Tadi, kita lakukan (pelimpahan) tahap dua terhadap empat orang tersangka, setelah berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P-21. Selanjutnya, akan dilakukan penahanan selama 20 hari," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Eka Safitra di Pekanbaru, Jumat.
         
Keempat  tersangka tersebut  yakni, mantan Direktur Utama PDAM Tirta Siak Bona Agung, kemudian dua orang karyawan PDAM Tirta Siak Tengku Ahmad dan Abdul Hafiz serta Direktur Utama PT Dwi Surya Abadi Kharisma Winda Sinta Dewi.
         
Keempat tersangka telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam proyek pengadaan pompa air di PDAM Tirta Siak, sehingga merugikan negara sebesar Rp724 juta untuk pembelian tiga unit pompa air pada tahun 2011.
         
Sumber dana proyek pengadaan tiga unit pompa air tersebut, berasal dari anggaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota (PMPK) sejumlah Rp5 miliar yang berasal dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2010. "Jaksa penuntut umum saat ini tengah mempersiapkan rencana dakwaan. Sedangkan berkas perkara korupsi segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, untuk segera disidangkan," katanya.
         
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria pada akhir tahun lalu mengatakan, Bona Agung meminta pengadaan pompa air tanpa proses lelang pada bawahan.
         
Padahal dewan pengawas PDAM Tirta Siak telah meminta agar pengadaan proyek pompa air harus dilakukan melalui proses lelang. Direktur utama memerintahkan Abdul Hafiz melakukan koordinasi dengan Winda Dewi Sinta untuk membuat kontrak
pembelian pompa air.
         
"Dalam kontrak yang mereka buat, semua tanggal dan waktu direkayasa agar seakan-akan kontrak pengadaan pompa air tersdebut, dibuat pada Februari 2011," jelasnya.(ant/roc)
Share
Berita Terkait
  • 5 bulan lalu

    Sekitar Kasus PT Timah, PPATK Bongkar Modus Harvey Moeis Simpan Uang Rp 76 M di Rumah


    NASIONAL, HUKRIM, - Kepala Pusat Pelaporan dan An
  •