• Home
  • Riau Raya
  • DPD Asosiasi Apersi Riau Gelar Sosialisasi Kebijakan KPR Bersubsidi, Ini Aturan Barunya
Jumat, 02 Februari 2018 11:12:00

DPD Asosiasi Apersi Riau Gelar Sosialisasi Kebijakan KPR Bersubsidi, Ini Aturan Barunya

PEKANBARU – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Semua Indonesia (Apersi) Provinsi Riau, menggelar sosialisasi Kebijakan KPR Bersubsidi 2018, bersama Bank Tabungan Negeri (BTN) Cabang Pekanbaru dan BTN Syariah Cabang Pekanbaru, di Hotel Pengeran Kamis (1/2/2018).
 
Sejumlah pihak terkait hadir dalam gelaran yang berlangsung semenjak siang sampai malam . Di antaranya Branch Manager BTN Cabang Pekanbaru, Kabul Budi Setiawan, Branch Manager BTN Syariah Aries Tuti, Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah, Ketua DPD Apersi Provinsi Riau Idham Chalik Harahap, serta anggota dan pengurus Apersi semisalnya.Pada uraian terkait kebijakan baru KPR bersubsidi yang disampaikan oleh pihak BTN Pekanbaru, sudah ada tiga masalah yang mesti dipenuhi oleh pengembang pada memasarkan perumahan bersubsidi maupun konsumen untuk mempunyai rumah.
 
Branch Manager BTN Pekanbaru, Kabul Budi Setiawan menyampaikan, sesuai kebijakan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk KPR subsidi di tahun 2018, ditemukan sedikit perubahan yang mesti diikuti.
Pertama, pengembang mesti terdaftar di Kementrian PUPR dan mesti menjadi anggota semacam Asosiasi pengembang.
 
“Jadi yang belum mendaftar di PUPR mesti mendaftar dahulu. Nah tidaksengaja kini kami dengan (sosialisasi, red) apersi Riau,” jelas Kabul.
Aturan kedua kata dia, Kementrian PUPR pun sudah menetapkan aturan semisalnya buat semua konsumen yang mau mempunyai rumah bersubsidi, diharuskan sudah mempunyai E-KTP supaya boleh dicocokkan dengan data disdukcapil. Karena sistem BTN waktu ini pun sudah terkoneksi dengan sistim online disduk capil.
 
“Lalu yang ketiga tentang sudah ada ketentuan dan syarat mengenai teknis bangunan. Sehingg masalah ini butuh kami sosialisasikan kembali supaya software KPR Subsidi inu untuk wilayah Riau boleh berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
 
Teknis bangunan yang dimaksud pada atutan baru ini, buat semua pengembang mesti menjamin quality rumah yang hendak mereka pasarkan, serta bertanggung jawab kalau terjadi kerusakan waktu telah menjadi milik konsumen.
“Tetapi masuk belum kami putuskan lebih lanjut, ini kami hendak detilkan kembali teknisnya,” jelasnya.
 
Quality bangunan rumah bersubsidi di Riau berdasarkan Kabul, kebanyak telah memenuhi standar quality yang ditentukan. Tetapi yang paling ditekankan, pengembang boleh mematuhi peraturan yang talah ditetapkan oleh kementrian PUPR itu.
 
Ya menyebut, Bank BTN sendiri memakai subsidi selisih bunga untuk KPR Bersubsidi di tahun 2018. Biaya jual yang sudah ditetapkan waktu ini maksimal berada di angka Rp.130 juta.
 
“Biaya jual rumah bersubsidi telah ditentukan permasing-masing Provinsi dan kami setiap hendak tetap taat dan patuh kepada ketuntuan yang telah ditetapkan. Dan semua daerah tidaksama. Potensi di Riau juga masuk cukup besar,” kata Kabul. (trb/an)
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified