• Home
  • Riau Raya
  • DPRD Riau Minta Presiden Cabut Izin Perusahaan yang merampok Tanah Rakyat
Jumat, 28 November 2014 15:06:00

DPRD Riau Minta Presiden Cabut Izin Perusahaan yang merampok Tanah Rakyat

Suhardimana Amby Sekretaris Komisi A
riauonecom, Pekanbaru, - Suhardiman Amby Sekretaris Komisi A DPRD Riau meminta Presiden mencabut izin perusahaan yang telah merampok tanah rakyat, baik perusahaan Swasta, Perusahaan  Nasional, Perusahaan Asing , perusahaan perkebunan sawit, dan Perusahaan perusahaan  yang dinilai telah sengaja dari awal merusak hutan dan merampok tanah rakyat yang tidak sesuai  aturan yang berlaku yang tidak jelas dan  segera di cabut, izinnya apakah itu HPH, HGU dan apapun namanya meminta  Presiden mencabut Kata Suhardiman Jumat, 28/11/14 di Gedung DPRD Riau.
 
Lagi, Suhardiman mengatakan,  bukan hanya HTI saja izinnya di cabut, akan tetapi  termasuk perusahaan perkebunan sawit, perusahana swasta dan nasional yang izinnya yang tidak jelas asal usulnya, dan maupun perusahaan BUMN, yang menggunakan kekuasaannya untuk merampok tanah rakyat harus disikat semuanya kata Suhardiman.
 
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungannya ke Riau,sebagaimana di kutip dari tempo, menegaskan akan meninjau kembali izin perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang mengkonversi lahan gambut di Kabupaten Meranti. Jokowi meminta Kementerian Kehutanan untuk terus memantau lokasi tersebut jika memang merusak ekosistem dan perkebunan sagu rakyat. 
 
“Saya sudah minta Kementerian Kehutanan terus cek di lapangan, jika merusak ekosistem langsung saja diputus,” kata Jokowi, kepada wartawan, seusai memantau lahan gambut di Desa Sungai Tohor, Meranti, Riau, Kamis (27/11/2014).
 
Jokowi mengaku sudah memahami segala persoalan di Meranti yang memiliki kontur tanah bergambut. Dia meminta pemerintah kabupaten agar tetap melanjutkan pembangunan bendungan yang sudah dibuat oleh masyarakat agar kadar air gambut bisa diatur. 
 
Warga Sungai Tohor, Abdul Manan menyebutkan, saat ini ada tiga perusahaan HTI di Meranti yang mengancam pulau kecil bergambut di Selat Malaka itu. Untuk itu kata dia, warga meminta Jokowi untuk meninjau ulang izin tiga perusahaan HTI yang memiliki konsesi di gambut dalam. Warga meminta Jokowi mencabut izin tiga perusahaan HTI yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya di Meranti. 
 
Manan menyebutkan, izin perusahaan bermasalah karena tidak sesuai dengan undang-undang lingkungan. Dalam aturannya, kawasan gambut dalam 3 meter tidak boleh diberikan izin konsesi, sedangkan gambut di Meranti justru memiliki kedalaman 9 meter lebih. “Izin perusahaan ini mesti dicabut karena berada di gambut dalam,” ujarnya.
 
Kunjungan Jokowi ke Desa Sungai Tohor dijadwalkan setelah ada petisi Abdul Manan, warga Desa Sungai Tohor di laman situs change.org. Petisi itu ditandatangani oleh lebih dari 27 ribu orang. 
 
Petisi yang dibuat Manan kemudian diteruskan ke Istana Negara oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti Yayasan Perspektif Baru, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, dan Greenpeace Indonesia. (abu)
Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Ini Besaran Gaji Presiden dan Wakil, Menteri, Ketua DPR, Jaksa Agung Sampai Ketua KPK dan Kapolri


    NASIONAL, - Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

  • 5 bulan lalu

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Riau, Ada 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif, Tokoh Anti Korupsi Minta Usut Semua Terlibat

    PEKANBARU, - Mengerikan dan sangat dahsat negeri ini, dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau tentunya tidak hanya di lakukan segelintir orang, dicurigai bahwa SPPD fikti

  •