• Home
  • Riau Raya
  • Dana Sudah Bergulir, Pemko Baru Mulai Ajukan Payung Hukum PMB-RW
Minggu, 26 April 2015 06:51:00

Dana Sudah Bergulir, Pemko Baru Mulai Ajukan Payung Hukum PMB-RW

ilustrasi
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC, - Kritikan yang dilontarkan sejumlah kalangan legislatif tentang program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kota Pekanbaru, dijawab langsung pihak Pemerintah Kota Pekanbaru dengan berjanji membuat Perda untuk program ini secepatnya.
 
Padahal, program "bagi-bagi uang" Rp50 juta kepada ketua RW ini sebagian sudah digulirkan. Namun saat ini Pemko baru berencana ingin membuat payung hukum berupa peraturan daerah.
 
Payung hukum yang ada yakni hanya Perwako. Tapi itu belum cukup, maka Pemko akan memunculkan lagi landasan hukumnya. "Pemko akan mengusulkan Perda tentang PMB-RW ini ke DPRD dalam waktu dekat ini. Saat ini Ranperda tersebut sedang disiapkan. Dimana Ranperda PMB-RW ini masuk dalam Prolegda tahun 2015 ini. Dan Ranperda ini menjadi prioritas," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Syukri Harto, belum lama ini.
 
Terkait sudah adanya beberapa RW yang sudah menerima anggaran PMB-RW ini, tidak dijelaskan secara rinci oleh Sekko. Anggaran PMB-RW ini diambil dari APBD Pekanbaru 2015, yakni sebesar Rp15 miliar. Dari jumlah itu, per RW diberi Rp50 juta.
 
Saat ini, sudah beberapa Ketua RW yang mengambil bantuan tersebut. Namun sebagiannya lagi, belum diambil. Alasan Ketua RW tersebut, mereka khawatir bermasalah di kemudian hari.
 
Menyikapi tekat Pemko ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri SIp menuturkan, pihaknya belum menerima pengajuan ranperda tersebut.
 
"Sebenarnya kalau program itu ada di Satker, maka tidak perlu perda, tapi kalau di Kesra dalam bentuk bansos, maka harus ada payung hukum karena akan berkelanjutan," ujar Dian.
 
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Zulfan Hafiz ST mengatakan, apapun jawaban Pemko terkait program ini, akan didengarkan semua anggota dewan pada rapat selanjutnya, yakni Paripurna Jawaban Pemerintah Atas LPjK nanti.
 
"Jawaban resminya tentu kita dengar saat paripurna selanjutnya. Kita lihat saja, karena LPjK pemerintah tersebut akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus)-nya. Dalam Pansus itu nanti lah baru bisa dipastikan, apakah program PMB-RW ini diterima atau tidak dilanjutkan," sebut Zulfan pula. (*).
Share
Berita Terkait
  • 11 bulan lalu

    Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500


    Komentar
  •