Kamis, 07 Juni 2018 15:04:00
Demi THR ASN, Pemko Pekanbaru Kurangi Kegiatan Pembangunan
RIAUONE.COM, PEKANBARU - Pemerintah Daerah (Pemda) harus memutar otak untuk melaksanakan Keputusan Pemerintah yang tertuang lewat surat bernomor 903/3387/SJ tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya pembayaran THL itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sementara, saat pengesahan APBD, pemda tidak menganggarkan untuk pembayaran THR.
Meski tidak dianggarkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer menyebut Pemko Pekanbaru tetap mendapatkan THR, dengan konsekuensi kegiatan di Pekanbaru akan dikurangi.
"Jadi konsekuensi agar ASN tetap menerima THR, tentu kegiatan pembangunan dan kegiatan lainnya akan berkurang," kata M Noer di Pekanbaru, Kamis (7/6/2018).
Diakuinya, Pemko Pekanbaru dilema jika para ASN tidak mendapatkan THR. Namun, di sisi lain, pemko harus menjalankan surat perintah presiden tentang instruksi pembayaran THR dan gaji 13 bagi ASN.
"Diiyakan salah, tak diiyakan salah. Tapi, kami sudah berembuk dengan Plt Walikota Pekanbaru, kita tetap cari uang untuk membayarkan THR ini," jelasnya.
Lanjutnya, nominal untuk pembayaran THR ASN mencapai Rp65 miliar. Berbeda dengan ASN, ribuan tenaga Honorer dan THL di Pemko Pekanbaru tidak mendapatkan THR.
"Berdasarkan aturan pemerintah pusat, dilarang THR untuk honorer. Kemarin memang sempat kita anggarkan THR untuk honorer di lingkungan Pemko Pekanbaru. Namun dengan kebijakan pusat anggaran tersebut tidak ada lagi hal tersebut sesuai dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri tentang tidak ada lagi THR bagi tenaga honorer ini," paparnya.
Setiap tahunnya, Pemko menggelontorkan dana lebih kurang Rp150 miliar untuk membayarkan honor dan THR bagi THL. Saat ini, jumlah THL yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru mencapai 5.847 orang.**